Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri Ilustrasi Terbit : Juli 11, 2022 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Kesehatan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran baru yang mengatur perjalanan dalam negeri. Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2022 ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang. Isinya mengatur tentang syarat testing, yakni; 1. Sudah Vaksin Ke-3/Booster tidak perlu antigen/PCR 2. Baru Vaksin Dosis 2, wajib hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam 3. Baru Vaksin Dosis 1, wajib hasil negatif RT-PCR 3X24 jam Sedangkan untuk yang belum atau tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Untuk anak berusia 6-17 tahun diwajibkan untuk menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing, sedangkan yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib bersama pendamping perjalanan yang mengikuti peraturan yang berlaku. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Dinkes Mencatat Sebanyak 102 Orang di Kota Bengkulu Positif HIV Kadis Kesehatan Sebut Sejumlah Posyandu di Kota Bengkulu Mati Suri 150 Anak Thalasemia di Kota Bengkulu Butuh Bantuan Darah BPJS Kenalkan Program Pesiar untuk Jangkau Lebih Banyak Perserta Kick Off Pekan Imunisasi Nasional Polio Tahap 2 Resmi Dibuka Jangan Lupa Ikuti Vaksin Polio Gratis untuk Anak, Mencegah Lebih Baik daripada Mengobati Dinkes Mencatat Sebanyak 102 Orang di Kota Bengkulu Positif HIV Kadis Kesehatan Sebut Sejumlah Posyandu di Kota Bengkulu Mati Suri 150 Anak Thalasemia di Kota Bengkulu Butuh Bantuan Darah BPJS Kenalkan Program Pesiar untuk Jangkau Lebih Banyak Perserta Kick Off Pekan Imunisasi Nasional Polio Tahap 2 Resmi Dibuka Jangan Lupa Ikuti Vaksin Polio Gratis untuk Anak, Mencegah Lebih Baik daripada Mengobati