Logo

Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran baru yang mengatur perjalanan dalam negeri. Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2022 ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.

Isinya mengatur tentang syarat testing, yakni;

1. Sudah Vaksin Ke-3/Booster tidak perlu antigen/PCR

2. Baru Vaksin Dosis 2, wajib hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam

3. Baru Vaksin Dosis 1, wajib hasil negatif RT-PCR 3X24 jam

Sedangkan untuk yang belum atau tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk anak berusia 6-17 tahun diwajibkan untuk menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing, sedangkan yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib bersama pendamping perjalanan yang mengikuti peraturan yang berlaku.