Logo

ASN Dilarang Berfoto Pakai Simbol Jari Ini Selama Pemilu 2024

BENGKULU – Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk menjaga netralisme dalam menjelang pemilu 2024. Ada 9 pose yang dilarang digunakan para ASN jelang dikarenakan pose-pose tersebut dianggap menggambarkan tidak netral.

Berikut beberapa jenis pose poto yang di larang dilakukan oleh  ASN selama jelang masa pemilu 2024.

  1. Pose angka jari satu
  2. Pose dengan lima jari
  3. Pose dengan gaya metal
  4. Pose tangan dengan ibu jari
  5. Pose hati ala Korea Selatan (Saraangheo)
  6. Pose tangan membentuk pistol
  7. Pose tangaan membentuk OK
  8. Pose tangan angka 2
  9. Pose tangan membentuk telepon

Foto yang menunjukkan pose jari kerap dianggap merujuk pada pilihan politik dinilai berpotensi melanggar aturan bila dilakukan aparatur sipil negara (ASN). Sikap yang dinilai melanggar netralitas.

Adapun pose foto yang diperbolehkan anggota ASN sepanjang tahapan Pemilu 2024 adalah mengepalkan tangan kanan dan pose tangan menempel di dada.

Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 2 tertulis asas netralitas sebagai salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.

Merujuk pada SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam pemilu 2024, mengambil foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN poin 7.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pun menjelaskan ketentuan mengenai sanksi disiplin bagi pelanggaran netralitas. Menurut Pasal 5 huruf N, ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.