ASN di Bengkulu yang Terbukti Narkoba Langsung Diberhentikan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, Selasa (16/11/2021). Terbit : November 16, 2021 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Bengkulu BENGKULU – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tidak memberikan toleransi apapun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang terjerat kasus Narkotika. Penyalahgunaan Narkotika merupakan masalah yang sangat serius yang mengancam khususnya bagi kelangsungan masa depan generasi muda Bengkulu. “Ketika ditemukan apalagi sebagai pengedar atau kurir, pengguna pun, kita tidak perlu pakai pemeriksaan, ketika terbukti kita berhentikan,” tegas Gubernur Rohidin pada Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, Selasa (16/11/2021). BNNP Bengkulu memusnahkan Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 143 Kilogram, yang dilakukan bersama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Forkopimda Provinsi Bengkulu serta penggiat anti Narkoba. Menurut Gubernur kegiatan ini menjadi momentum untuk membangkitkan semangat melawan Narkoba di Provinsi Bengkulu “Kegiatan pemusnahan seperti ini bisa menimbulkan rasa tanggung jawab juga menggugah kita semua untuk bagaimana memberikan peran untuk ikut secara bersama – sama dalam rangka mereduksi dan mengurangi mulai dari produksi, aktifitas kurir, distributor termasuk pengguna,” papar Gubernur Rohidin. Gubernur pun mengajak semua pihak untuk menyuarakan bahaya dari Narkotika, tidak bisa hanya dilakukan oleh BNN sendiri perlu secara masif setiap lapisan masyarakat untuk bersatu melawan Narkoba. “Memberikan kesadaran dan pemahaman yang benar bagi masyarakat bahwa Narkotika itu membahayakan, jangan pernah mendekati apalagi menggunakan, memberikan kesadaran seperti ini tentu membutuhkan peran semua pihak, kalau masyarakat sudah sadar bahayanya, apapun barangnya dia tidak akan mau menggunakannya,” terang salah satu lulusan terbaik UGM ini. Kepala BNNP Bengkulu Supratman mengungkapkan pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja Seberat 143 Kilogram ini merupakan hasil dari penangkapan oleh BNN di Jalan Lintas Curup – Rejang Lebong pada 15 Oktober 2021 lalu. Saat ini telah dilakukan pengembangan serta penyelidikan yang selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Tujuan penyelundupan ini adalah Bengkulu dan Jakarta, modusnya Ganja di simpan bersama pupuk kandang untuk mengelabui petugas, berdasarkan pengakuan dari tersangka, Ganja tersebut berasal dari Aceh lalu transit ke Sumatera Utara, Medan lalu ke Padang,” jelas Supratman. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Persi Apresiasi Rumah Sakit di Bengkulu, Plt Gubernur: Jangan Hanya Jadi Pajangan Rosjonsyah Ajak Himpunan Masyarakat Aceh Bengkulu Bersinergi dengan Pemerintah Pemprov Bengkulu Janji Akan Selesaikan Konflik Antara Petani dan Perusahaan Perkebunan Sawit KPU Sebut 8 TPS di Kota Bengkulu Rawan Banjir Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Mengikuti Webinar Series 5: Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM Toko Hijab di Kota Bengkulu Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik Persi Apresiasi Rumah Sakit di Bengkulu, Plt Gubernur: Jangan Hanya Jadi Pajangan Rosjonsyah Ajak Himpunan Masyarakat Aceh Bengkulu Bersinergi dengan Pemerintah Pemprov Bengkulu Janji Akan Selesaikan Konflik Antara Petani dan Perusahaan Perkebunan Sawit KPU Sebut 8 TPS di Kota Bengkulu Rawan Banjir Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Mengikuti Webinar Series 5: Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM Toko Hijab di Kota Bengkulu Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik