Logo

ASN dan Pelajar di Kota Bengkulu Dilarang Main Game Online

Ilustrasi

Ilustrasi

KOTA BENGKULU – Walikota Bengkulu Helmi Hasan menerbitkan SURAT EDARAN (SE) nomor 003.1/245/Kesbangpol/2021 tentang imbauan tidak bermain game online. SE tersebut berisi :

1. Kepada ASN pada Perangkat Daerah diimbau untuk tidak bermain Game Online dan segera meghapus aplikasi Game Online tersebut, karena akan menurunkan produktivitas kerja.

2. Kepada Kepala Perangkat Daerah untuk membuat imbauan secara tertulis dan
menempelkan pada tempat strategis dalam area akses layanan wifi perihal imbauan tidak menggunakan layanan wifi untuk permainan game online.

3. Kepada Kepala sekolah SD/SMP/Negeri/Swasta dihimbau agar menyampaikan kepada murid/wali murid hal-hal berikut:

a. Tidak bermain game online antara lain game Higgs Domino Island serta bentuk permainan lainnya.

b. Wali murid untuk menegur dan melarang anak-anak bermain game online baik di sekolah maupun di tempat-tempat umum lainnya.

c. Permainan game online berdampak negatif dari sisi pendidikan, perkembangan anak, dan kesehatan, karena mereka telah menjadi pecandu game online yang dapat merugikan diri sendiri.

d. Tidak menggunakan game online dan media sosial lainnya secara berlebihan.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ASN dan PTT di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang menggunakan aplikasi game online terutama disaat jam kerja. (red)