Aset LPS Tak Mampu Selesaikan 1 Bank yang Bermasalah

Erlan Oktriandi
Aset LPS Tak Mampu Selesaikan 1 Bank yang Bermasalah

Bengkulu – Berdasarkan data per September 2019 aset Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencapai Rp118, 79 triliun. Apabila terjadi kondisi yang buruk, misalnya terdapat 1 bank plat merah bermasalah, LPS tidak akan mampu membayar atau menjaminnya.

Hal tersebut dibenarkan Budi Joyo Santoso Kepala Divisi Perhitungan dan Verifikasi Premi, Group Penanganan Premi Penjaminan LPS, Menjawab pertayaan Prof Kamaludin, Dosen Keuangan dan Kepala Jurusan S3 Universitas Bengkulu, terkait kemampuan aset LPS dalam menangani atau menjamin apabila ada bank yang bermasalah pada kegiatan Media Ghatering LPS pada Rabu (9/10/19).

“Jangan kan 1 bank plat merah yang kondisinya ‘kelap-klip’, 1 bank menengah saja, Aset LPS yang ada saat ini tidak akan bisa menangani atau menjaminnya,” ujar Budi.

Namun, Budi mengatakan nasabah perbankan tidak perlu menghawatikan persoalan tersebut. Karena persoalan itu telah diatur oleh undang-undang serta peraturan dalam menjaga stabilitas perbankan.

“Apabila memang kondisi tersebut terjadi, negara akan turun tangan mengambil alih persoalan tersebut,” kata Budi.

Tentunya, lanjut Budi, jangan sampai kondisi seperti itu terjadi. Sebab pesan moral dibentuknya LPS agar negara tidak terbebani dan menggangu keuangan negara.

“Tapi tidak menutup kemungkinan, bila memang terjadi. Jangankan seluruh bank, 1 saja yang bermasalah. Misalnya butuh dana 200 triliun, tentu saja LPS tidak akan mampu menanganinya. Karena aset LPS yang ada tidak mencukupi,” kembali ditegaskan Budi.

Tapi kata Budi, hal ini telah diantisipasi. Mekanisme teknisnya sangat detail diatur dalam peraturan. Serta telah terdeteksi mana kala kondisinya seperti itu terjadi.

“Yang pasti, kembali pada kriteria simpanan layak bayar masyarakat harus tau. Tidak semua nasabah perbankan akan dijamin oleh LPS. Apabila tidak memenuhi kriteria 3 T,” tambah Budi.

Apa saja kritetia 3 T tersebut lanjut Budi, pertama, tercatat dalam pembukuan bank. Tingkat simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjamin. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Penegasan dalam materi yang disampaikan Budi, ada beberapa catatan penting untuk memastikan simpanan layak bayar. Diantaranya, cashback berupa uang akan diperhitungkan dalam menentukan bunga simpanan yang diterima nasabah.

Kemudian, break deposito ketika bank dalam pengawasan khusus tanpa

alasan yang jelas dapat menyebabkan simpanan dinyatakan tidak layak bayar. Untuk simpanan nasabah yang memiliki kredit macet, diberikan 30 hari untuk melunasi kredit tersebut.

Penulis : Yudi Arisandi

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!