Logo

APBB Sebut Ada Kebocoran Royalti

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Ketua APBB Bengkulu Bebby Husi mengatakan, selama ini daerah sudah kecolongan, lantaran batu bara yang diambil dari wilayah Bengkulu, banyak dibawah keluar tanpa melalui Pelabuhan Pulau Baai.

Oleh karena itu, APBB mengharapkan, jaminan dari pihak terkait agar menyediakan tempat pengapalan batu bara.

”Jika memang tidak bisa di Pelabuhan Pulau Baai dalam jumlah yang banyak, bisa dicarikan alternatif lainnya,” kata Bebby, Jumat (18/8/2017).

Alternatif lain yang dimaksudkannya, lanjut Bebby, bukan berarti aktivitas transhipment batubara dilakukan didekat perairan Pulau Tikus Bengkulu atau Pulau Mega. Tetapi bisa juga, jika memungkinkan di dalam kolam Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu.

”Kita setuju saja seluruh aktivitas pengapalan batu bara dilakukan di dalam kolam Pelabuhan, meskipun untuk kapasitas angkutan kapal nantinya cukup terbatas. Tapi kita meminta jaminan dahulu dari Pelindo Bengkulu,” ujar Bebby.

Selain itu, dikatakan Bebby, pihaknya juga tidak ada kepentingan apapun terkait wacana pembukaan kembali aktivitas pengapalan batu bara di dekat Perairan Pulau Tikus. Hanya saja, hendaknya Pemerintah juga jangan tergantung pada pengusaha, melainkan pengusaha yang harus mengikuti aturan yang dibuat Pemerintah.

“Kita menunggu janji dari Pelindo pada tahun 2020 mendatang, alur Pelabuhan Pulau Baai dikedalaman minus 12 meter LWS. Mengingat dengan kedalaman itu akan bisa dilalui kapal bermuatan batu bara sekitar 40 ribu gress ton. Tapi sembari menunggu kita manfaatkan dahulu kolam pelabuhan untuk aktivitas transhipment batu bara,” terang Bebby.

Sementara itu, General Manager IPC Bengkulu, Drajat Sulistio menjelaskan, pihaknya saat ini telah menyiapkan solusi untuk aktivitas transhipment didalam kolam Pelabuhan Pulau Baai. Apalagi untuk izin Amdalnya sekarang ini tengah diurus.

”Kita harapkan adanya komitmen dari perusahaan batu bara di Bengkulu agar dapat memanfaatkan fasilitas yang ada di Pelabuhan. Mengingat setelah kita melakukan pengerukan alur hingga minus 12 meter LWS, tidak dimanfaatkan dengan baik, tentu kita yang akan rugi,” terangnya.

Dilain pihak, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bengkulu, M Ali menambahkan, adanya wacana pembukaan kembali aktivitas transhipment di Pulau Tikus Bengkulu, bisa saja terjadi, asalkan disetujui oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Apalagi di Bengkulu juga sudah ada Perda larangannya, sehingga perlu di revisi.

”Kita tidak keberataan untuk dibuka kembali aktivitas transhipment batu bara di dekat Pulau Tikus, asal Perda dilakukan revisi dan pengurusan izinnya ke Kementrian Perhubungan RI,” tutupnya.