Logo

Anggota DPRD Minta Aparat Hukum Tegas dalam Penggunaan Pukat Harimau

Nelayan Pantai Malabero. Foto, CIndy/BN

Nelayan Pantai Malabero. Foto, CIndy/BN

BENGKULU – Penggunaan Pukat Harimau dan Cincin di Bengkulu untuk menangkap ikan masih menjadi alat tangguh, ditambah cuaca air laut yang pasang saat ini membuat nelayan tidak dapat menangkap ikan dengan cara biasa.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales mengatakan terkait penggunaan Pukat Harimau dan Cincin untuk menangkap ikan memanglah dilarang secara UUD. Dan sangat disayangkan di Bengkulu alat tersebut masih dipergunakan.

“Jadi terkait dengan pukat harimau itu memang dilarang secara Undang-undang tetapi di Bengkulu ternyata masih ada yang menggunakan alat tangkap tersebut,” kata Suimi pada Bengkulunews.co.id, Senin (04/04/22).

Ia meminta Pemerintah dan aparat Penegak Hukum harus tegas terhadap larangan penggunaan Pukat Harimau, juga Pemerintah harus bisa memberikan solusi atas alat tangkap apa yang tepat untuk digunakan dalam menangkap ikan.

“Pemerintah harus tegas terhadap penegakan aturan dan pelarangan penggunaan pukat harimau, dan Pemerintah juga harus bisa memberikan solusi alat tangkap apa yang cocok untuk pengganti alat pukat harimau tersebut,” tegasnya.

Mengingat nelayan tradisional dan nelayan modern yang saat ini berlomba-lomba dalam menangkap ikan dan penggunaan alat tangkap ilegal tersebut tentunya akan menimbulkan konflik, Suimi beranggapan jika konflik antara nelayan tidak segera diselesaikan maka akan timbul konflik yang lebih luas lagi.

“Konflik nelayan tradisional dan modern segera berakhir bukan seperti sekarang seperti api di dalam sekam kemungkinan jika dia berjalan terus tanpa ada solusi yang baik untuk kedua belah pihak tidak menuntut kemungkinan akan terjadi konflik yang lebih luas,” tutur Suimi.

Oleh karna itu Ia berharap kepada Pemerintah dan Penegak Hukum agar dapat memberikan hukum yang tegas dan solusi kepada nelayan agar sama-sama mendapat keuntungan dalam menangkap ikan.

“Oleh sebab itu tentu kita berharap kepada Pemerintah dan Penegak Hukum dapat memberikan penegakan aturan yang tegas dan memberikan solusi kepada mereka sehingga nelayan modern dan nelayan tradisional sama-sama diuntungkan dan tidak lagi terjadi konflik di antara nelayan tersebut, kita khawatir konflik ini atau persoalan ini dibiarkan saja ada hal-hal yang tidak diinginkan. Kita menyesal nantinnya oleh sebab itu Pemerintah harus mengatisipasi dan Penegak Hukum harus mengatisipasi sedini mungkin jangan sampai terjadi konflik tersebut,” demikian Suimi.