Logo

Anggota Dewan Dipenjara, Tetap Gajian

Anggota Dewan Dipenjara, Tetap Gajian

bengkulunews.co.id – Jeruji besi lapas kelas II A Bentiring, tak menghalangi salah satu oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu untuk menerima gaji. Gaji bakal terus dibayarkan, lantaran belum proses PAW (pergantian antar waktu). Seperti dialami R anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu yang saat ini menjadi tahanan kejari Mukomuko lantaran kasus dugaan korupsi dana miskin dan dana PKK.

Hal ini diakui Hendra Purnama, sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu. Katanya, pihak Sekwan tak berhak menahan gaji anggota DPRD selagi belum di PAW, karena statusnya masih anggota DPRD. Gaji untuk R tetap dibayarkan, namun tak ada tunjungan seperti perjalanan dinas atau kegiatan lain.

“Kalau gaji masih kami berikan, selagi belum PAW maka kami tidak ada hak untuk menahan gaji anggota dewan,” ucap Hendra Purnawa seperti dikutip dari Indopos.co.id pada Selasa 26 April 2016.

Saat ini lanjut Sekwan, baru proses PAW anggota dewan dari PKPI yakni Gustianto yang maju dalam pilbup Seluma pada pilkada 2015 kemaren. Sedang untuk R yang dari PAN dan juga Kurnia Utama dari Golkar belum ada. (122)

Sumber: indopos & RB