Anggaran Bawaslu Terancam Dipangkas, KPU Bertambah

Erlan Oktriandi
Anggaran Bawaslu Terancam Dipangkas, KPU Bertambah

Rejang Lebong – Alokasi anggaran untuk Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dimungkinkan akan berkurang, atau besaranya tidak lagi sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Dana Pilkada 2020 sebesar Rp. 9,5 Miliar.

Pasalnya, penandatanganan NPHD dana Pilkada 2020 untuk Bawaslu dilakukan pada 6 November 2019. Sedangkan rapat paripurna DPRD sudah berlangsung 4 November 2019, menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)  2020, yang di dalamnya tidak termasuk NPHD Bawaslu.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Mahdi Husein,  di ruang kerjanya, Rabu (20/11/19).

“Dalam kebijakan penentuan anggaran daerah, mempunyai rangkaian proses perencanaan yang telah baku sesuai dengan Undang-Undang dan Permen serta aturan lainnya, termasuk proses NPHD Bawaslu harus sesuai dengan mekanisme tersebut,” kata Mahdi.

Mahdi mengatakan nilai NPHD Bawaslu dianggap terlalu tinggi. Sementara Pemkab Rejang Lebong mengalami defisit sebesar Rp112.801.883.167,33. Dalam KUA/PPAS hanya dianggarkan Rp. 5,5 Miliar.

“Kami menilai NPHD cacat hukum karena tidak melalui mekanisme rangkaian perencanaan anggaran,” tambah Mahdi.

Sebagai Ketua DPRD memiliki jaringan dengan daerah lain, seperti dengan Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Seluma, ternyata di daerah lain anggaran Bawaslu tidak sebesar itu.

DPRD Rejang Lebong menyadari bahwa anggaran tersebut juga dialokasikan untuk kemajuan daerah. Baik Bawaslu ataupun DPRD sama-sama memiliki landasan hukum.

“Guna mencari solusi,  maka kami akan berkoordinasi dengan Kementerian atau lembaga terkait lainnya, serta akan membicarakan dengan Forkopimda Rejang Lebong,” ujarnya.

Berbeda dengan Bawaslu, NPHD untuk KPU Rejang Lebong sebesar Rp. 18,5 Miliar dimungkinkan akan mengalami penambahan menjadi berkisar Rp. 20 Miliar. Penambahan dialokasikan untuk honorarium panitia adhoc. Bertambahnya anggaran karena landasan hukumnya dinilai kuat, diantaranya SE Kemenkeu RI.

Koordinator Sekertariat (Korsek) Bawaslu Rejang Lebong, Septi Maryanti, mengatakan hingga saat ini belum ada perubahan nilai terhadap NPHD Bawaslu, bahkan sudah disampaikan secara tertulis RKA kepada DPRD Rejang Lebong.

“Jika nilai NPHD mengalami pengurangan maka akan berdampak pada kinerja, apalagi anggaran tersebut tersebut untuk pengawasan hingga tingkat TPS,” tutupnya.

Penulis : Dedi Rasyid

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!