Bengkulu News #KitoNian

Akhir 2023 Dipastikan Tak Ada Lagi Tenaga Honorer

Ilustrasi. Dok, BN

BENGKULU – Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Re formasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo,
pemerintah resmi menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian diLingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomorB/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut dikutip dari Cnnindonesia.com.

Menpam-Rb juga menegaskan agar PPK dapat menyusun beberapa langkah untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat maupun yang tidak lulus seleksi calon PNS atau PPPK.

Karena itu, pemerintah memberikan batas waktu dalam pengumpulan data. Pemberian data diberikan terakhir pada 28 November 2023.

Sedangkan bagi pejabat kepegawaian yang tetap mengajukan atau merekrut tenaga honorer, akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintahan.

Ini dapat dilihat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pasal 96, ayat 1. Isinya mengatakan PPK dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Pada ayat 3 berbunyi bagi PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai nonPNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga
Tinggalkan komen