Bengkulu News

Acan Hi Tulis Hadiri Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Acan Hi Tulis dan Kepala Seksi Intaltuskim, Sutarmi menghadiri kegiatan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Two K Azana Style Hotel Bengkulu. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andriensjah. "Bahwa salah satu permasalahan utama dalam isu tentang Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan adalah status Warga Negara serta segala hak dan kewajiban yang melekat padanya," katanya. Hal ini sebagai konsekuensi dari status Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan seseorang, yang dikategorikan sebagai Hak Asasi Manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh Negara sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pentingnya status kewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda untuk memperoleh kepastian hukum. PP No. 21 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan untuk kembali menjadi WNI menjelaskan bahwa Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang telah berusia 18 tahun masih diberikan kesempatan untuk menjadi WNI berlaku 2 tahun dan akan berakhir pada tanggal 31 Mei 2024. Selanjutnya terdapat SKIM (Surat Keterangan Keimigrasian) bagi Subjek ABG (anak Berkewargaan Ganda) yang merupakan suatu dokumen yang mengatur terkait masa tinggal WNA di wilayah RI. Adapun Subjek dari Pasal 3A PP No 21 tahun 2022 adalah Anak Berkewarganegaraan Ganda. Acara ini dihadiri oleh Para Pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan Kepala Satuan Kerja Instansi Kota Bengkulu. Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan adalah Faraitody Rinto Hakim (Analis Hukum Ahli Muda Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum), Maharuddin (Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Bengkulu) dan Gunawan Wibisono (Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Produk Dukcapil Provinsi Bengkulu).