
Rejang Lebong – Seorang terduga pelaku pencurian peralatan perkebunan Aa (20) asal Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) dibekuk anggota Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Singgih Wirastho mengatakan, tersangka Aa diamankan pada Jumat (6/9/19) malam di tempat persembunyianya di pondok kebun wilayah itu.
“Pada awalnya kami menerima laporan dari masyarakat atas adanya aksi pencurian dengan pemberatan (Curat, red) di pondok lebun Desa Bandung Marga, setelah kita melakukan penelusuran kita amankan tersangka Aa ini pada Jumat malam,” katanya, Senin (9/9/19).
Adapun barang bukti yang diamankan petugas meliputi masing-masing 1 unit berupa alat potong rumput, gergaji mesin, genset, mesin blower, aki, lampu serta 4 ekor ayam bangkok.
Dalam aksinya tersangka tidak sendiri melainkan bersama dua rekannya yang berhasil lolos dalam penggerebekkan petugas, kawanan ini melakukan aksi pencurian alat-alat mesin perkebunan yang jika ditotalkan mencapai Rp 15 juta.
Diceritakan Kapolsek, Aa bersama dua rekannya yang saat ini tengah buron yakni Ma dan Ca melakukan aksi pencurian pondok kebun di Desa Bandung Marga milik Domi Sardodi warga Desa Babakan Baru Kecamatan BU pada Selasa (4/9) lalu yang saat itu ditinggal pemiliknya, barang hasil curian kemudian mereka simpan di pondok milik Ma.
Kapolsek menambahkan, aksi kawanan pencuri tersebut selama ini memang telah meresahkan warga sekitar, bahkan menurutnya ada seorang warga yang hendak menjual kebunnya karena lokasinya raean pencurian.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sebelum dilakukan penangkapan, petugas telah berhasil memancing pelaku untuk keluar dan memastikan peralatan tersebut memang hasil curian. Tetapi dua pelaku berhasil kabur dengan cara melompat pondok dan kita hanya berhasil mengamankan Aa,” tutupnya.
Reporter : Dedi Rasyid
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!