
Foto : Cya

Foto : Cya
BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengadakan rapat paripurna ke-II mengenai pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Raperda, yakni perubahan Perda nomor 9 tahun 2007 dan pencabutan Perda nomor 5 tahun 2008.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri dan diikuti 8 fraksi dari masing-masing partai tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa 16 Januari 2018.
Terkait penyampaian perubahan Perda nomor 9 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan pencabutan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang urusan Pemerintah yang menjadi urusan Pemerintah Provinsi Bengkulu terdapat 7 fraksi yang menolak dan 1 fraksi yang menyetujui atas Raperda yang disampaikan.
Dalam penyampaian pandangan akhir Fraksi, 7 fraksi yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Kebangkitan Nurani menyetujui Untuk menyepakati Raperda No. 5 tahun 2008 tentang tugas Pemerintah pusat menjadi tugas pemerintah provinsi Bengkulu untuk dihapuskan dan ditetapkan, sedangkan Untuk Raperda tentang pengelolaan Aset daerah harus di tunda, karena perlu dipelajari lagi secara mendalam oleh fraksi.
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra Jonaidi menyampaikan bahwa memang harus ada pengkajian ulang untuk pembahasan Raperda nomor 9 tahun 2007.
“Kami (Fraksi Gerindra) sudah melakukan pengkajian mendalam tentang kedua Raperda tersebut, dan kami dari Fraksi Gerindra menyetujui untuk Raperda no.5 tahun 2018 untuk di hapus dan ditetapkan, tapi untuk Raperda nomor 9 tentang Pengelolaan barang milik daerah harus diadakan penundaan terlebih dahulu, karena perlu dikaji ulang secara mendalam,”sampainya.
Sementara itu, Fraksi Keadilan dan Pembangunan telah sepakat untuk menyetujui kedua Raperda tersebut dan mempersilahkan untuk di tetapkan.
Lantaran hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Novian Ansyari, SE, MT yang mewakili Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan hal yang wajar bila anggota DPRD meminta untuk membahas kembali keputusan Raperda yang ditetapkan.
“Saya rasa tidak apa-apa untuk diadakan penundaan oleh anggota DPRD demi penyempurnaan, yang terpenting adalah bagaiman kita bisa menjaga aset daerah dengan baik, dan jangan sampai salah kelola,” tutur Novian.
Perlu diketahui bahwa saat Rapat Paripurna berlangsung, podium banjir interupsi anggota Dewan yang tidak menyetujui pembahasan Raperda tentang pengelolaan barang milik negara dibawa pada komisi II.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!