Ini Pasal yang Dimasalahkan pada Revisi Perda Samisake

Erlan Oktriandi
Ini Pasal yang Dimasalahkan pada Revisi Perda Samisake

Edison

Edison

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM kota Bengkulu, Edison menegaskan, pihaknya tetap pada komitmen awal untuk mengajukan revisi pada pasal 18 perda nomor 13 tahun 2013 tentang dana Bergulir Samisake. Menurut Edison, tidak ada lagi masalah dalam ajuan tersebut.

“Ini juga rekomendasi dari Mendagri, jadi harus ada sanksi, kami tetap bertahan ada sanksi perdata dan sanksi pidananya,” ucapnya usai menghadiri rapat pansus DPRD Kota Bengkulu, Rabu (9/8/2017).

Edison menambahkan, pada pasal 18 akan dipecah menjadi pasal 23, pasal 18 khusus untuk mengatur sanksi perdata dan pasal 23 terkait dengan sanksi pidana.

Ia pun mengatakan, untuk lebih memperjelas sanksi yang akan diberlakukan, pada pasal tersebut akan dilengkapi dengan detil pelanggaran yang dikenakan sanksi.

“Ngambang karena sanksi berdasarkan UU yang berlaku. Nah, ini akan kita bikin. Kalau dia simpan pinjam ada sanksi denda, ini kan perdata. Nah, kalau tidak bayar-bayar akan dikenakan pidana. Detil lain ada diaturan peminjam,” ucapnya.

Dari keseluruhan yang dibahas, terang Edison, selain dari pasal 18, ada dua pasal lain yang menjadi perdebatan, yakni pasal 22 tenang pendampingan bagi penerima pinjaman dan pasal 15 di redaksi penerima manfaat dijadikan penerima pinjaman.

Baca juga : Pansus Samisake Ditunda, Ini Penyebabnya…

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!