Logo

19 Juta NIK Resmi Terdaftar Jadi NPWP

e-Ktp. Dok,BN

e-Ktp. Dok,BN

BENGKULU – Direktur Jenderal Pajak bersama Kementerian Keuangan sudah meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada (19/07/22).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, mengatakan sudah ada 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP. Dan masyarakat belasan juta masyarakat tersebut sudah bisa menggunkan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.

Ia menambahkan dengan adanya kebijakan ini, mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajibanya dan tidak perlu repot untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” kata Suryo dikutip dari cnnindonesia.com

Selama proses penyamaan data berlangsung, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi pengguna NPWP lama sebagai basis transaksi pajak. Penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP tersebut akan mulai fungsinya pada tahun 2023 mendatang.

Sedangkan untuk data yang terdapat didalam NPWP, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjamin semua data pajak akan aman sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir nantinya data pajak akan tersebar.

“Karena kami terikat dengan UU, data WP tidak mungkin kami ungkap sembarangan,” demikian Neilmaldrin.