Bengkulu News #KitoNian

Merasa Dirugikan, Kontraktor Alun-alun Masjid At-Taqwa Lapor ke Kejagung

Amiruddin : Konsultan pengawas minta uang katanya untuk Wali Kota

Kejaksaan Negeri Bengkulu saat melihat pekerjaa proyek Alu-alun Masjid At-Taqwa (Foto: Ist)

Bengkulu – Mantan Kadis PUPR Kota Bengkulu, PPTK dan Konsultan Pengawas proyek pembangunan alun-alun Masjid At-Taqwa Kota Bengkulu dilaporkan oleh Amiruddin Murtuza, Kuasa Direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera, selaku kontraktor pelaksana.

Dikutip dari bengkulutoday.com, pelapor dalam laporanya menyebut telah dirugikan oleh terlapor selama mengerjakan proyek tersebut hingga miliaran rupiah.

Mirisnya, dalam laporannya, nama Wali Kota Bengkulu H Helmi Hasan disebut-sebut yang meminta sejumlah uang kepada pelapor.

“Dalam hal ini, saya selaku kontraktor pelaksana untuk pekerjaan pembangunan Alun-alun Masjid At-Taqwa Kota Bengkulu Tahun 2019, merasa diperas dan dirugikan miliaran rupiah oleh oknum konsultan pengawas bernama Hendri, mantan Kadis PU dan PPK proyek Alun-alun bernama Sabirin,” kata Amirudin dalam surat yang dilayangkan ke Jampidsus Kejagung.

Dalam surat tersebut juga menjelaskan rincian jumlah uang yang diminta dan tempat pelapor memberikan uang.

Berikut rincian yang ada dalam surat laporanya :

Pertama, Pak Hendri meminta uang kepada saya sebesar Rp 500.000.000, katanya untuk Pak Wali Kota, yang diketahui oleh Kadis PU;

Kedua, Pak Hendri meminta lagi uang kepada saya sebesar Rp 500.000.000, katanya untuk Pak Wali Kota lagi, yang diketahui Kadis PU;

Ketiga, Rp 100.000.000 sebanyak 4 kali oleh Pak Hendri, dengan total Rp 400.000.000;

Keempat kemudian Pak Hendri minta lagi sebesar Rp 50.000.000;

Kelima di ruangan pak kadis, Pak Sabirin dan Pak Kadis terima uang Rp 100.000.000;

Keenam Pak Hendri meminta uang Rp 250.000.000, katanya untuk Pak Wali Kota;

Ketujuh Pak Sabirin minta uang Rp 100.000.000 di rumah makan sederhana Kota Bengkulu;

Kedelapan Pak Sabirin minta uang Rp 20.000.000 di rumah makan sederhana Kota Bengkulu;

Lain-lain Rp 85.000.000 (Pak Sobirin dan Pak Sopian).

Jumlah keseluruhan Rp 2.005.000.000,- (dua miliar lima juta rupiah)

“Yang jadi permasalahan saya sekarang ini, saya mengajukan termin 50 persen sejak 40 hari lalu, sampai sekarang tidak dibuatkan berita acara dengan alasan Pak Hendri dan Pak Sabirin belum dapat uang dari saya. Padahal mereka berdua sudah banyak meminta dan menerima uang dari saya,” kata Amiruddin ditulis dalam surat dalam laporanya tertanggal 12 Desember 2019

“Untuk fisik di lapangan sejak 40 hari yang lalu sudah mencapai 55 persen sebelum dilakukan CCO dan sampai sekarang belum melaksanakan rapat CCO. Akibat tidak dibayarnya termin 50 persen tersebut, saya tidak ada lagi uang untuk melanjutkan pekerjaan Alun-alun. Apabila termin dibayar 40 hari yang lalu, saya yakin pekerjaan Alun-alun akan selesai tepat waktu, karena semua konstruksi sudah selesai dikerjakan,” demikian isi surat dalam laporanya.

Proyek dalam Pantauan Kejari

Proyek pembangunan alun-alun Taman Berendo di Masjid At-Taqwa Kelurahan Anggut Kota Bengkulu, saat ini memang tengah dipantau Kejaksaan Negeri Bengkulu. Hal itu disampaikan Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu, Jumat (13/12/19).

“Pihak intel sudah berkoordinasi terkait proyek Taman Berendo, untuk peninjauan lapangan sudah lima kali termasuk pertemuan untuk menyampaikan saran pendapat agar proses pembangunan dapat selesai tepat waktu, itu kita lakukan sejak mulai proses pelelangan proyek,” kata Emilwan.

Namun kata Emilwan, saran pendapat tersebut tidak ditindaklanjuti oleh DPUPR Kota Bengkulu dan juga pihak kontraktor. Saat ini, proyek Taman Berendo terancam putus kontrak.

“Sampai saat ini pihak kontraktor belum menyelesaikan dan menindaklanjuti apa yang sudah kami sampaikan, tentunya akan kita kembalikan kepada pihak pelaksana teknis dalam hal ini Dinas PUPR Kota Bengkulu, untuk segera menindak lanjuti,” ungkapnya.

Dia menambahkan, apabila pekerjaan tidak selesai hingga tutup tahun anggaran 2019, maka pekerjaan akan dibayar sesuai dengan progres hasilnya. “Artinya tidak bisa dibayar melebihi hasil progres kegiatan,” jelasnya.

Terkait jika ditemukan adanya penyimpangan, Emilwan mengatakan pihaknya akan siap untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan.

“Tugas kami melakukan pulbaket jika ditemukan penyimpangan,” imbuhnya.

Penulis : Redaksi/Bengkulutoday

Baca Juga
Tinggalkan komen