
Ilustrasi

Ilustrasi
BENGKULU – Menjelang pergantian tahun baru 2024, pihak kepolisian kembali menegaskan larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang, terutama bagi wisatawan yang hendak mengunjungi kawasan wisata di Kota Bengkulu.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat terjadi akibat penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.
Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Januri Sutirto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar.
“Kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan kami tindak, termasuk tilang. Jika ditemukan di perbatasan Kota Bengkulu, kendaraan tersebut akan diminta untuk putar balik,” ujar Kompol Januri.
Langkah tegas ini sesuai dengan undang-undang lalu lintas dan bertujuan untuk melindungi keselamatan penumpang. “Kami tidak ingin ada kejadian yang membahayakan penumpang akibat penggunaan kendaraan yang tidak aman. Salah satu risikonya adalah kecelakaan lalu lintas,”ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah sering kali mengimbau masyarakat dan wisatawan agar tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut manusia, terutama dalam perayaan libur tahun baru. Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, masih banyak wisatawan yang mengabaikan imbauan tersebut.
Kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu diperkirakan akan menjadi salah satu tujuan utama wisatawan baik dari dalam maupun luar provinsi pada libur tahun baru ini. Mengantisipasi lonjakan wisatawan, kepolisian akan memperketat pengawasan, terutama di pintu-pintu masuk menuju kota.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama. “Mari rayakan tahun baru dengan tertib dan aman,” tutup Kompol Januri.
Tidak ada komentar.