Wawali : Jangan Lalai Laporkan Aset Rusak

Redaksi
Wawali : Jangan Lalai Laporkan Aset Rusak

Bengkulu Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, Rabu (11/03/20) mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah untuk tidak lalai dalam melaporkan aset yang rusak.

Menurut Dedy, aset sendiri sejatinya dilihat dari kondisi secara fisik. Misalnya terjadinya kerusakan aset, seperti mobil dan motor dinas, meubeler, serta bentuk aset lainnya.

“Kelalaian Kita lama melaporkan kepada OPD dan OPD masing-masing harus bisa meyakinkan barang yang sudah rusak kepada BPK,” sesal Dedy saat sosialiasi inventarisasi aset.

Lanjut dia, BPK pun hanya meminta diperjelas kemana barang yang rusak tersebut. Apakah hilang ataupun rusak tak terpakai.

“Jika jelas laporan tersebut rusak atau tidak terpakai laporkan kepada BPK dan keberadaan aset itupun akan dihapus,” tambahnya.

Adapun ketentuan jangka waktu batas lelang hanya 7 tahun. Mobil sebagian yang sudah dileleng tidak bisa digunakan.

“Karena diletakkan di satu hamparan, mobil itu akan lama- kelama akan hancur,” tandasnya.

Penulis : ferina
Editor: yas

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!