Logo

Warga Bumi Ayu Ditangkap Usai Garap Lahan Konservasi

BENGKULU – Personil Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Bengkulu menangkap IM (57) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kota Bengkulu lantaran membeli dan menggarap lahan konservasi Mangrove di kawasan Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang, Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, IM terpaksa diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana merusak kawasan konservasi tanpa izin untuk digunakan sebagai tambak ikan.

“Dari pantauan kita di lokasi memang ada pembukaan lahan yang dilakukan oleh warga yang ada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Aries mengatakan, kawasan ini sebenarnya tidak boleh dialih fungsi lantaran menjadi penyangga intrusi gelombang air laut. Namun IM menklaim penggarapan itu didasari atas jual beli tanah berbekal surat keterangan tanah (skt) dari kepala desa.

”Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka ini berani menggarap lahan yang melanggar hukum berdasarkan surat jual beli, dengan luasan 14 hektare,” kata Dir Reskrimsus.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal Pasal 73 ayat 1 huruf b jo Pasal 35 huruf e UU RI No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.