Logo

Wagub Bengkulu: Penanganan Covid-19 Harus Cepat dan Sesuai SOP

Bengkulu – Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah menegaskan Semua penanganan kasus Covid-19 harus dilakukan segera dengan cepat sesuai SOP.

Hal itu, kata Wagub, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang penanganan kasus Covid-19 di daerah bahwa dilakukan secara berjenjang, sesuai tingkat kasusnya.

“Jadi tidak ada lagi penanganan yang lamban terhadap kasus Covid-19, semuanya harus dilakukan segera dan cepat sesuai SOP hingga Covid-19 berakhir,” pungkasnya.

Dia menjelaskan bahwa semua kasus Covid-19 yang terjadi pada suatu wilayah menjadi tanggung jawab wilayah itu sendiri.

“Sesuai SK Menkes, jika ditemukan kasus Covid-19, daerah tersebut harus bertanggung jawab menanganinya hingga selesai,” ujarnya.

Begitu juga dengan penanganan kasus ODP, PDP tanpa gejala. Penanganan cukup ditangani oleh rumah sakit terdekat.

“Namun, berbeda dengan kasus PDP dengan gejala ataupun konfirmasi (positif Covid-19),” ujarnya.

Pasien ini, lanjutnya, harus dirawat di Rumah Sakit Rujukan yang sudah ditetapkan Pemerintah ataupun diisolasi ditempat yang sudah disiapkan Pemerintah.

“Langkah penanganan Covid-19 harus lebih ditingkatkan dan terus dilaksanakan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan,” pungkasnya.(okd)