Logo

Tujuh Poin Revisi UU KPK Disahkan DPR

Jakarta – Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah disahkan DPR RI pada paripurna di gedung Nusantara II kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Selasa siang (17/9/19).

Sebelum pengesahan revisi UU KPK di pariuprna, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas membacakan laporan kesepakatan DPR dan pemerintah. Supratman menjelaskan bahwa kinerja KPK dirasa kurang efektif dalam memberantas korupsi.

Ia pun membeberkan lemahnya koordinasi, pelanggaran kode etik pegawai KPK, dan kewenangan dalam tugas yang berbeda dengan hukum acara pidana yang dijalankan KPK selama ini.

Oleh karena itu, perlu dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan korupsi berjalan terpadu.

“Penguatan KPK dalam kegiatan pencegahan bukan berarti pemberantasan tindak pidana korupsi diabaikan. Ini agar menjalankan tugasnya KPK makin baik dan komprehensif,” kata Supratman.

Politisi Partai Gerindra itu menyebut tujuh fraksi di DPR dan pemerintah sepakat mengenai poin-poin revisi.

Namun ada catatan dari Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra serta Fraksi Demokrat belum menyatakan sikap karena harus melakukan konsultasi dengan pimpinannya.

Supratman menyebut tujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah.

Berikut 7 poin tersebut :

Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

Kedua, pembentukan dewan pengawas.

Ketiga, pelaksanaan penyadapan.

Keempat, mekanisme penghentian penyidikan.

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain.

Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan.

Ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.

Sumber : beritasatu.com