Gambar BengkuluNews

Trauma Kebocoran Data Dukcapil Bayangi Rencana Registrasi SIM Biometrik 2026

firdaus
Trauma Kebocoran Data Dukcapil Bayangi Rencana Registrasi SIM Biometrik 2026

Ilustrasi. AI Generated

Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadikan pengenalan wajah sebagai metode utama registrasi kartu SIM mulai 2026 kembali mengangkat memori buruk soal kebocoran data kependudukan. Pemerintah diminta tidak mengulangi kesalahan masa lalu, terutama terkait lemahnya pengamanan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengingatkan bahwa kebocoran besar pada 2023 harus menjadi alarm keras sebelum sistem berbasis biometrik diterapkan secara luas. Kala itu, sekitar 337 juta data penduduk Indonesia dilaporkan diperjualbelikan di forum Breach Forum, mencakup identitas inti seperti nama lengkap, NIK, nomor KK, alamat, hingga data akta.

“Kalau dibobol atau down itu memang harus menjadi perhatian khusus mengingat pengalaman sebelumnya di mana data kependudukan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Dukcapil bocor dengan gegap gempita dan dieksploitasi oleh penipu sampai hari ini,” kata Alfons di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Menurut Alfons, meskipun Dukcapil saat ini menyimpan data biometrik wajah melalui perekaman e-KTP, kualitas rekaman pada fase awal program dinilai belum optimal. Hal ini berpotensi menghambat akurasi sistem pengenalan wajah ketika dipakai untuk keperluan verifikasi pelanggan kartu SIM.

“Karena saya melakukan face recognition bank dengan data foto KTP yang ada gagal berkali-kali dan bukannya memudahkan malah menambahkan birokrasi dan inefisiensi,” ujar Alfons.

Ia menilai penggunaan face recognition untuk registrasi SIM sejatinya dapat membantu menekan maraknya kejahatan siber berbasis nomor telepon. Namun kebijakan tersebut, tegasnya, harus disertai kesiapan infrastruktur dan rencana mitigasi apabila sistem gagal mengenali wajah pengguna.

“Pemerintah harus menyiapkan diri dan antisipasi jika terjadi kegagalan face recognition yang bukan kesalahan pengguna layanan. Dan pemerintah wajib memastikan semua masyarakat Indonesia khususnya yang ada di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) bisa mengakses layanan komunikasi dengan baik seperti masyarakat di wilayah lainnya,” jelasnya.

Peringatan senada datang dari Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi. Ia menekankan bahwa keberhasilan implementasi registrasi SIM berbasis biometrik sangat bergantung pada kesiapan Ditjen Dukcapil sebagai pemegang otoritas data kependudukan nasional.

Heru menyebut masih banyak kelompok rentan yang belum terlayani secara optimal dalam sistem biometrik, mulai dari lansia, penyandang disabilitas, masyarakat adat, hingga migran internal. Selain itu, kualitas data biometrik lama—yang sebagian direkam sekitar 2014—dinilai rawan menimbulkan kesalahan penolakan sistem (false rejection).

Jika persoalan ini diabaikan, Heru memperingatkan munculnya exclusion error, yakni kondisi ketika warga negara sah gagal mendaftarkan kartu SIM bukan karena kelalaian pribadi, melainkan akibat keterbatasan teknologi.

“Karena itu, FR tidak boleh menjadi satu-satunya mekanisme jika ada kendala. Pemerintah harus menyediakan opsi verifikasi manual atau offline, layanan pembaruan biometrik cepat, kemudian mekanisme keberatan dan eskalasi layanan yang sederhana,” kata Heru.

Pemerintah sendiri merencanakan penerapan registrasi kartu SIM berbasis sensor biometrik mulai 1 Januari 2026. Komdigi menyatakan kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memutus rantai kejahatan digital yang selama ini menjadikan nomor seluler sebagai pintu masuk utama penipuan.

Pada fase awal, sistem face recognition akan diberlakukan secara sukarela dengan pola hybrid hingga akhir Juni 2026. Mulai 1 Juli 2026, seluruh pelanggan baru direncanakan wajib menggunakan mekanisme verifikasi wajah secara penuh.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!