
Ilustrasi. AI Generated
Rencana pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah mulai 2026 memantik kritik luas dari kalangan pemerhati kebijakan digital. Skema ini dinilai rawan menimbulkan persoalan baru apabila dijalankan tanpa kesiapan infrastruktur, regulasi perlindungan data, serta skenario mitigasi yang jelas, terutama bagi masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Mantan Komisioner Ombudsman RI periode 2016–2021, Alamsyah Saragih, menilai kebijakan tersebut berpotensi menyingkirkan kelompok masyarakat yang masih menggunakan ponsel berteknologi lama dan memiliki keterbatasan konektivitas internet.
“Ada keterbatasan akses biometrik di wilayah-wilayah tertentu. Kalau ini tidak dimitigasi, ini akan jadi sumber keributan. Saya enggak membayangkan terjadi bencana, handphone hilang, mau register tercepat, orang terus kemudian harus pakai face recognition, sementara sistemnya belum jalan,” kata Alamsyah Saragih di Jakarta, 18 Desember 2025.
Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kekhawatiran tersebut. Hingga 2023, tercatat masih terdapat 154.416 BTS 2G yang tersebar di 34 provinsi, dengan konsentrasi tinggi di wilayah terpencil. Pada tahun yang sama, Aceh masih memiliki 681 BTS 2G aktif, sementara Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah BTS 2G terbanyak, yakni 25.327 unit.
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menilai kebijakan registrasi berbasis biometrik akan menemui tantangan struktural di lapangan. Rendahnya kepemilikan smartphone, dominasi jaringan 2G, serta keterbatasan literasi digital di wilayah 3T menjadi faktor penghambat utama.
Tak hanya itu, Heru mengingatkan bahwa kondisi daerah yang terdampak bencana juga perlu diperhitungkan. Ia mendorong pemerintah agar tidak menerapkan kebijakan ini secara seragam di seluruh wilayah.
“Oleh karena itu, pemerintah perlu menerapkan pendekatan asimetris antara lain registrasi SIM berbasis gerai atau offline dengan perangkat FR portabel, integrasi layanan Dukcapil–Operator di tingkat kecamatan/desa, dan transisi bertahap, di mana wilayah 3T dan wilayah kena bencana diberi masa adaptasi lebih panjang,” kata Heru.
Persoalan lain yang mengemuka adalah risiko kebocoran data biometrik. Alamsyah menegaskan bahwa karakter data biometrik sangat berbeda dengan kata sandi yang masih bisa diganti jika terjadi pelanggaran keamanan.
“Pertama biometrik bukan password yang bisa diganti. Jadi sekali dia masuk, tidak bisa diperbaiki, kemudian dia akan dipakai berkali-kali, itu ada resiko,” ujar Alamsyah.
Ia menambahkan, kebocoran biometrik membawa dampak jangka panjang karena data tersebut melekat seumur hidup pada individu.
“Tapi kalau sidik jari dan face recognition, makanya seumur hidup data kita bisa dikumpulkan oleh orang lain,” ia mewanti-wanti.
Heru Sutadi juga mengingatkan agar operator seluler tidak menyimpan ulang data biometrik pelanggan dalam proses registrasi. Menurutnya, sistem harus berlandaskan prinsip pembatasan penggunaan data secara ketat.
“Mekanisme registrasi biometrik ini harus bersifat data minimization, yakni face recognition hanya digunakan untuk verifikasi (1:1 matching), bukan penyimpanan ulang oleh operator,” kata Heru.
Lebih lanjut, ia menilai kesiapan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri menjadi kunci keberhasilan implementasi. Meski mayoritas warga telah menjalani perekaman biometrik melalui e-KTP, masih terdapat kelompok rentan—seperti lansia, penyandang disabilitas, masyarakat adat, hingga migran internal—yang belum tercakup atau memiliki data bermasalah. Selain itu, kualitas data biometrik lama yang direkam sejak sekitar 2014 juga berpotensi menimbulkan kesalahan verifikasi pada sistem face recognition.
“Karena itu, FR tidak boleh menjadi satu-satunya mekanisme jika ada kendala. Pemerintah harus menyediakan opsi verifikasi manual atau offline, layanan pembaruan biometrik cepat, kemudian mekanisme keberatan dan eskalasi layanan yang sederhana,” pungkas Heru.
Pemerintah sendiri merencanakan penerapan sensor biometrik untuk registrasi kartu SIM mulai 1 Januari 2026. Kementerian Komdigi menyebut langkah ini sebagai strategi memutus mata rantai kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler sebagai pintu masuk penipuan.
Pada fase awal, registrasi SIM berbasis pengenalan wajah akan diberlakukan secara sukarela dan berjalan secara hybrid hingga akhir Juni 2026. Mulai 1 Juli 2026, seluruh pelanggan baru direncanakan wajib menggunakan mekanisme face recognition secara penuh.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!