Logo

Tim Pansel Lelang Jabatan Pemprov 100 Persen Eksternal

bengkulunews.co.id – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menetapkan panitia seleksi (pansel) lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang bakal dilakukan secara terbuka.

Ini sesuai Peraturan MenPAN-RB nomor 13 Tahun 2014, bahwa tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah, dimulai dengan pembentukan pansel.

Menurut Permen PAN-RB tersebut, instasnsi internal diberikan kesempatan mengisi komposisi hingga 45%. Artinya ada kesempatan Pemprov Bengkulu untuk mengambil porsi sebagai pansel, dalam hal ini unsur pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Kendati demikian, Gubernur Bengkulu tak mengambil kesempatan itu. Ini dibuktikan dari 5 nama Pansel bakal calon Sekda, tak ada satu-pun dari unsur pejabat pemprov Bengkulu.

“Permen PAN-RB mengatur Pansel itu ganjil, paling sedikit 5. Komposisi internal bisa 45%, namun dari 5 nama pansel yang sudah ditetapkan, tak ada pejabat pemprov. Artinya pansel saat ini benar-benar independen,” ungkap Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Sudoto.

Sudoto menjelaskan bahwa Pansel sudah siap melaksanakan tahapan-tahapan. Meski tak menjabarkan secara detail tahapan-tahapan apa saja, ia menegaskan bahwa pansel yang telah ditetapkan oleh KASN bisa langsung bekerja. “Kan nama-namanya sudah ditetapkan, Pansel bisa langsung kerja,” singkatnya.

Seperti diketahui, 5 orang pansel adalah perwakilan KemenPAN-RB yakni Hendro Wicaksono, Hamdani dari Kemendagri, Ridwan Nurazi Rekto UNIB, dan Yulfierius Rektor UNIHAZ, serta Herawan Sauni dekan Fakultas Hukum UNIB. Tahapan lelang dimulai dengan pengumuman mulai 20 Juli 2016 secara terbuka melalui website resmi Pemprov Bengkulu. (101/GB)