Bengkulu News #KitoNian

Tersangka Kasus Pemukulan Wartawan di Kaur, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Iptu Surya Purnama, MH

Kaur – Masih ingat kasus dugaan penganiayaan terhadap Aprin Taskan Yanto (36), wartawan online yang beetugas di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, oleh oknum ajudan Bupati Kaur HP pada Mei 2019 lalu?

Kini, kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. HP ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kaur Selatan. Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Kaur Selatan Iptu Surya Purnama.

“Benar, HP sudah kita tetapkan HP sebagai tersangka dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan,” Kapolsek Kaur Selatan Iptu Surya Purnama, dikutip dari laman bengkulutoday.com, Jumat (21/6/2019).

Kapolsek menerangkan akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP.

Lanjutnta, serah terima tersangka berikut barang bukti sudah dilakukan pada Rabu (19/6/2019) kemarin.

Baca juga : Diduga Aniaya Wartawan, Ajudan Bupati Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan terhadap Aprin Taskan Yanto (36), wartawan online yang beetugas di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, ini terjadi di ruang tunggu Bupati, lantai 3, kantor Pemda Kaur pada Selasa (14/5/2019).

Aprin yang gagal menemui Bupati tiba-tiba dipukul oleh HP sebanyak dua kali dibagian pelipis mata kiri sehingga pelipis mata kiri pecah dan bengkak.

Kejadian itu, dilaporkan Aprin ke Polsek Kaur Selatan pada Rabu (15/5/2019).

Baca juga : Ini Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Wartawan oleh Ajudan Bupati Kaur

Setelah beredar pemberitaan, Kabag Humas Pemda Kaur, Edyan Siratjudin, langsung memberikan klarifikasi. Dalam klarifikasinya, Edyan mengatakan pasca terjadinya pemukulan kasus tersebut sudah dimediasi. Bahkan, kata Edyan, yang mendamaikan adalah Bupati langsung, di ruang kerja Bupati. Edyan ikut menyaksikanya waktu itu.

Saat klarifikasi, Edyan, juga menunjukkan bukti surat perdamaian antara Aprin dan HP. Isi surat perdamaian tersebut tertulis, bahwa kedua pihak sepakat berdamai dan tidak akan memperpanjang masalah baik secara pribadi maupun secara hukum. Disebutkan juga dalam surat itu bahwa korban menerima uang sebesar Rp 5 juta untuk keperluan berobat.

Penulis : Darius/Redaksi

Baca Juga
Tinggalkan komen