Logo

SKPD Lamban Bentuk PPID

SKPD Lamban Bentuk PPID

bengkulunews.co.id – Kinerja SKPD Pemprov Bengkulu perlu dipertanyakan? Pasalnya, dari 37 jumlah keseluruhan SKPD, ternyata baru 8 SKPD yang sudah membentuk Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID).

Padahal pembentukan PPID telah diamanahkan dalam Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2008 yakni, untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana, setiap SKPD menunjuk PPID. Lalu PP Nomor 61 Tahun 2010, disebutkan bahwa PPID harus sudah ditunjuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak PP Nomor 61 ini diundangkan tahun 2010.

Karena itu, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu Rusdi Bakar memberi limit waktu pembentukan PPID, selambat-lambatnya 15 Mei 2016. “PPID di setiap Badan Publik dan SKPD Pemprov Bengkulu harus segera dibentuk dalam waktu secepatnya dan selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2016 mendatang,” kata Kadishubkominfo.

Dishubkominfo sendiri sudah pernah menggelar rapat koordinasi pemetaan PPID Badan Publik dan SKPD di lingkungan Pemprov Bengkulu. Rakor dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Bengkulu Iskandar ZO. Diselenggarakan oleh Bidang Aplikasi dan Telematika Dishubkominfo dan diikuti 60 orang peserta.

Pemetaan PPID merupakan salah satu upaya meningkatkan kapasitas badan publik dalam meningkatkan pelayanan publik. Juga sebagai manifestasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemetaan PPID adalah langkah konkrit dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Government) dan pemerintahan yang bersih (Clean Governance).

Terkait pelayanan kepada masyarakat disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang peningkatan pelayanan publik mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008. Asisten II mengatakan bahwa, rapat harus dilakukan secara efektif dan efisien, tapi dengan hasil yang memuaskan. Rapat tidak perlu berkali-kali untuk menghasilkan sebuah keputusan, yang kemudian akan dilakukan pemetaan atau evaluasi. “Kalau bisa dilakukan dalam waktu singkat, kenapa harus lama,” kata Asisten II.

Perlu diketahui, PPID adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian dan pelayanan informasi. (126)