Sistem Tilang Poin di Polresta Bengkulu Belum Diterapkan

Dwinka Kurniawan
Sistem Tilang Poin di Polresta Bengkulu Belum Diterapkan

BENGKULU Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bengkulu belum mulai menerapkan sistem tilang poin untuk pengendara di Kota Bengkulu. Hal ini diungkapkan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polresta Bengkulu, Ipda Rino, pada Senin (06/01/2025).

Menurut Ipda Rino, rencana penerapan sistem tilang poin sebenarnya sudah dirancang oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas). Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai jadwal pelaksanaan maupun petunjuk teknis dari Korlantas.

“Untuk perencanaannya memang sudah ada dari Korlantas, namun untuk pelaksanaannya maupun sistem pelaksanaannya bagaimana nanti dilaksanakannya masih belum ada surat resmi atau belum ada petunjuk dari Korlantas,” jelasnya.

Ipda Rino menjelaskan, sistem tilang poin ini nantinya akan dinamakan traffic activity report dan bertujuan untuk menghukum pelanggar lalu lintas secara lebih terukur.

Sistem ini menggunakan pengurangan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar. Jika pelanggaran terus dilakukan dan poin habis, sanksinya bisa berupa pencabutan SIM.

“Sistem baru nantinya akan berbentuk pengurangan poin atau merit point system bagi pelanggar lalu lintas,” tambahnya.

Meski sistem ini belum diterapkan, Ipda Rino tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

Berdasarkan data tiga bulan terakhir, jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Bengkulu meningkat signifikan, dengan pelanggaran penggunaan knalpot brong menjadi yang paling dominan.

“Patuhi aturan demi keselamatan bersama,” tegas Ipda Rino.

Dengan rencana sistem tilang poin yang lebih ketat, diharapkan kedisiplinan pengendara dapat meningkat dan pelanggaran lalu lintas dapat diminimalisasi di masa mendatang.