Bengkulu News #KitoNian

Simpan Sabu, Pemuda Maje Berurusan dengan Polisi

BENGKULU – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kaur menangkap seorang tersangka berinisial AA (27), warga Desa Parda Suka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur karena kedapatan menyimpan sabu. Tersangka ditangkap saat berada d idekat parkiran Pasar Inpres Desa Kepala Pasar, Kamis (15/4) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Rasi Ginting Samura SH M Si menjelaskan penangkapan terhadap wisaswasta ini berawal dari adanya informasi yang menyampaikan bahwa ada seseorang yang diduga kuat menjadi pengguna narkoba di kawasan pasar inpres.

Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan dan helm yang dipakai tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang diakui milik tersangka. Tersangka bersama barang bukti paket sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol BD 5507 WE, satu buah helm NHK warna hitam dan buah HP merk Samsung warna putih diamankan ke Polres Kaur.

”Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui jika barang haram itu miliknya, dan untuk pelaku ini sebagai pemakai. Untuk keterlibatan pelaku lain dan asal usul sabu masih kita telusuri,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka AA dijerat dengan pasal 112 UU 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga
Tinggalkan komen