Sidang DKPP Teradu KPU Kota Bengkulu, Tinggal Menunggu Waktu

Erlan Oktriandi
Sidang DKPP Teradu KPU Kota Bengkulu, Tinggal Menunggu Waktu

Bengkulu – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dengan teradu lima orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, sesuai dengan Register Perkara Nomor: 280-P/L-DKPP/VIII/2019 tanggal 1 Agustus 2019, hanya tinggal menunggu waktu.

Dikutip dari laman DKPP RI http://dkpp.go.id/pengaduan/, penetapan Sidang tersebut berdasarkan hasil verifikasi material tanggal 21 Agustus 2019 dengan Pengadu Samson Marwan, melalui Kuasa Hukumnya Abdusy Syakir, SH dan Rendra Edwar, SH.

Sedangkan teradu kelima Komisioner KPU Kota Bengkulu, Zaini, Deby Harianto, Martawansyah, Romi Sugara dan Anggi Stepensent.

Sidang DKPP itu sendiri berawal dari ‘Manuver’ dugaan Pasang Badan KPU Kota Bengkulu yang tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu tentang pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Calon anggota DPRD Kota Bengkulu terpilih, Nuzuludin SE.

Adalah LSM Yasrindo Provinsi Bengkulu, pelapor temuan awal dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu tersebut yang melaporkan lima Komisioner KPU Kota Benkulu ke DKPP.

“Kami berpendapat, KPU Kota Bengkulu bukan saja Tidak Melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu, tetapi terindikasi ‘Pasang Badan’ dengan berbagai Argumentasinya yang tadak ‘Nyambung’ dengan Tugas, Fungsi dan Kewenangannya sebagai lembaga Penyelenggara Teknis Pemilihan Umum, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Sekretaris LSM Yasrindo, Samson Marwan, Kamis (5/9/19).

Seperti diketahui, Calon Anggota DPRD Kota Bengkulu, Nuzuludin, diduga melakukan Pelanggaran Adminsitrasi Pemilu, karena mulai dari tahapan awal proses Pendaftaran Calon hingga terpilih menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu, diketahui masih menjabat sebagai Sekretaris Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu Masa Bakti 2018-2023.

Sebelumnya, melalui suratnya kepada Ketua KPU Kota Bengkulu Perihal Klarifikasi, pada lembar Kedua huruf di bagian akhir kalimat surat, Bawaslu Kota Bengkulu menyatakan, terkait Badan lain yang Anggarannya bersumber dari Keuangan Negara sudah cukup jelas (Penjelasan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum), sehingga KPU Kota Bengkulu tidak perlu menafsirkan (membuat tafsir sendiri).

Di lembar Ketiga angka 3 disebutkan, terkait penggunaan Formulir Model PAPTL-2 (seharusnya) digunakan untuk Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu yang bersifat dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan bukan digunakan untuk menindaklanjuti penerusan pelanggaran adminsitrasi Pemilu

“Dengan demikian, pernyataan KPU Kota Bengkulu yang menyatakan Nuzuludin tidak terbukti melakukan Pelanggaran adminstrasi Pemilu adalah pernyataan keliru dan tak prosedural, karena formulir tersebut digunakan untuk menyatakan terbukti atau tidak terbukti suatu dugaan pelanggaran adminsitrasi Pemilu,” isi surat balasan Bawaslu Kota Bengkulu yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Rayendra Pirasad SHI,

“Berdasarkan penjelasan di atas, Bawaslu Kota Bengkulu menyampaikan; a). KPU Kota Bengkulu telah Melampaui Kewenangan atributif yang Melekat pada Bawaslu Kota dengan cara Membuat Tafsir baru terhadap Kajian hasil sebuah Temuan/Laporan oleh Bawaslu Kota Bengkulu; dan b), Bahwa KPU Kota Bengkulu Wajib Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu,” pada bagian paling akhir Suratnya.

Penulis : Redaksi/Imam Yusup

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!