Logo

Siap-Siap!! Tidak Bayar Pajak, Data STNK Akan Dihapus

Pembayaran Pajak Kendaraan merupakan kewajiban setiap masyarakat, dari data PT Jasa Raharja terdapat 40 juta kendaraan atau 39 persen total kendaraan yang tercatat belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dengan bdata yang ada, munculah rencana data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus jika masa berlaku STNK lima tahunan tidak diperpanjang pemilik selama periode dua tahun. Artinya pemiliki kendaraan tidak membayar pajak tahunan.

Rencana tersebut berpacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. Dan diperkuat oleh pasal 85 perpol Nomor 7 Tahun 2021, dalam penerapannya Polri akan melakukan beberapa tahapan jika kendaraan tidak memperanjang STNK dua tahun.

Polri terlebih dahulu akan mengeluarkan surat peringatan selama lima bulan dan melakukan pemblokiran registrasi kendaraan selama satu bulan, serta menghapuskan dari data induk ke data record selama dua belas bulan. Dan pada tahap akhir dilakukannya penghapusan data registrasi ranmor secara permanen.

Namun sebelum disahkannya kebijakan tersebut, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar membayar pajak tepat waktu.

“Jika tidak data kendaraan akan diblokir, nanti aturan jelasnya seperti apa akan disampaikan dalam waktu terpisah. Sekarang ini sosialisasi dulu yang sedang disiapkan,” tutur Yusri dikutip dari Kompas.com.

Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat tertib dalam membayar pajak kendaraan, rencana tersebut tentunya masih dalam perundingan.