Logo

Sebagian ASN Tolak Instruksi Pemotongan Zakat Versi Wali Kota

Bengkulu – Pemotongan Zakat Profesi sebesar 2,5 persen dari Gaji dan Pendapatan lain bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu ‘Versi’ Instruksi wali kota Nomor 20 tahun 2019, meski belum mencuat ke permukaan tetapi diketahui mendapat penolakan.

“Memang, zakat bagi Umat Islam menjadi kewajiban, termasuk tidak ada yang salah dengan zakat profesi. Persoalannya, jika untuk mengoptimalkan pembayaran zakat harus ‘Dieksploitasi’ dengan ketentuan ‘Dipotong’ gaji atas dasar Intruksi, apalagi sampai harus menandatangani Surat Pernyataan bersedia gajinya dipotong. Selain rancu terkesan ada Pemaksaan,” ungkap beberapa ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu yang meminta tak disebutkan namanya dengan alasan takut di ‘Nonjobkan’.

Salah seorang Kepala Sekolah di Kecamatan Ratu Samban, kepada bengkulunews, Sabtu (21/9/19), membenarkan ada penolakan pemotongan gaji untuk Zakat profesi sebesar 2,5 persen dari para Guru (ASN) di Sekolah Dasar yang ia pimpin. Bahkan penolakan tersebut sudah disampaikan secara tertulis ke Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kota Bengkulu.

“Seluruh ASN di sekolah yang saya Pimpin menolak gajinya dipotong untuk zakat profesi 2,5 persen. Bahkan 11 orang Guru termasuk beberapa staf sudah menandatangani surat pernyataan penolakan bermaterai Rp6000. Surat itu sudah disampaikan ke Diknas,” jelas Kepala Sekolah yang juga meminta tak ditulis namanya.

“Hanya saja, meski surat penolakan sudah disampaikan sekitar Februari 2019, namun hingga saat ini setelah 7 bulan berjalan pemotongan masih tetap dilakukan. Anehnya lagi, Instruksi wali kota tersebut tidak pernah disosialisasikan dan hanya disebarluaskan melalui pesan group WhatsApp,” ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa para guru termasuk ASN staf yang sudah menandatangani surat penolakan pemotongan bahkan sudah melakukan koordinasi dengan pihak Diknas Kota Bengkulu.

Salah seorang Pejabat Diknas menyarankan agar para guru dan ASN membuat Surat Pernyataan menolak Instruksi wali kota. Sayangnya pejabat tersebut saat ini sudah tidak bertugas di Diknas Kota Bengkulu.

Ia juga menyampaikan, bahwa salah satu alasan guru dan ASN menolak pemotongan gaji karena penyaluran zakat selama ini belum menyentuh dan tidak tepat sasaran. Selaian itu, dalam pembayaran zakat profesi merupakan hak Asasi seseorang untuk menyalurkannya kemana mereka mau sesuai syariah islam.

“Zakat Profesi adalah kewajiban kita, kami tidak menolak untuk membayar. Yang pasti, mau kami salurkan kepada siapa zakat tersebut adalah hak individu. Apakah mau kami salurkan kepada sanak keluarga, jiran tetangga atau anak didik kami yang tidak mampu dan secara syariat Islam berhak menerima zakat,” ujarnya.

Masih menurutnya, penyaluran zakat oleh BAZNAS selama ini selain banyak tidak tepat sasaran juga banyak persayaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan zakat yang dikoordinir oleh BAZNAS Kota Bengkulu.

“Saya nilai seperti bantuan gerobak dan modal yang diberiakan oleh BAZNAS Kota tersebut belum begitu tepat sasaran. Padahal masih banyak yang lebih membutuhkan lagi serta fakir miskin benar-benar membutuhkannya malah tidak mendapatkan zakat/bantuan. Contohnya di Sekolah kami ini, jumlah murid yang tidak mampu sangat banyak. Tidak pernah mendapatkan bantuan. Lebih baik zakat kami untuk anak-anak kami yang tidak mampu,” ujarnya lagi.

Dikatakannya, untuk mendapatkan bantuan Zakat dari BAZNAS Kota Bengkulu terbilang rumit, terlebih dahulu harus ada pengajuan serta anak-anak harus sholat 5 waktu di masjid Agung AT-Taqwa di bawah pengawasan BAZNAS Kota.

Menurut salah seoarang guru SD 26 yang enggan disebutkan namaya, mengakui ikut menandatangani pernyataan kesedian pemotongan gajinya sebasar 2,5 persen, termasuk sejumlah ASN lainnya. Sejauh ini tidak ada keberatan dari ASN.

“Semua menandatangani peryataan bersedia gajinya dipotong. Artinya tidak ada penolakan. Inikan salah satu program Pemerintah Kota tidak bisa tidak harus kita dukung. Namun jika ada pilihan lain akan lebih khusuk dalam memberikan zakat dengan iklas kepada siapa kita akan salurkan,” ujarnya.

Hal senada dikatakan salah seorang guru SDN 11 Kota Bengkulu, bahwa pemotongan gaji ASN langsung di potong Bendahara, dan sejauh ini tidak ada keberatan. Bahkan mereka sudah menandatangani pernyataan kesedian gaji mereka dipotong 2,5 persen untuk zakat profesi.

“Kalau ada suara sumbang di belakang mereka tidak setuju saya tidak tahu. Buktinya surat pernyataan kesedian gaji mereka dipotong untuk zakat profsi telah mereka tandatangani. Artinya kan, setuju dan tidak keberatan,” ujarnya.

Kepala BPKAD Kota Bengkulu Arif Gunadi ketika di konfirmasi bengkulunews soal kebenaran surat pernyataan yang harus menandatangani oleh ASN di lingkungan Pemda Kota Bengkulu, dia mengatakan bahwa surat peryataan kesedian pemotongan gaji sebasar 2,5% untuk zakat profesi bukan diakomodir instansinya.

“Bukan BPKAD yang akomodir. Itu yang mengakomodir masing-masing OPD,” ujar Arif Gunadi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (19/9/19)

Reporter : Yudi Arisandi