Logo

Sabu 9,69 Gram Diblender

BENGKULU – Sebanyak 9,69 gram sabu hasil pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu dimusnahkan, Kamis (28/8) pagi.

Pemusnahan dilakukan langsung oleh tersangka Supriadi warga Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong yang berdomisili di Kota Bengkulu dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu, Pengadilan Negeri dan pegawai Balai POM Bengkulu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dalam blender dan dicampur air serta zat kimia lalu dikubur di dalam tanah oleh tersangka.

“Adapun barang bukti yang kita musnahkan hari ini sebanyak 9,69 gram sabu. Ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, yang mana berkasnya sudah P21,” kata Kombes Pol Sukria Gaos, Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu.

Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil penangkapan tim pemberantasan BNNP Bengkulu terhadap Supriadi yang merupakan kurir sabu pada tanggal 15 Juli lalu di tempat kejadian perkara (TKP) jalan Raden Patah Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Sabu tersebut dibawa Supriadi dari luar kota dan rencananya akan diantarkan di Kota Bengkulu. Tersangka diupah sebesar dua juta sekali antar paket sabu.

“Tersangka ini dijanjikan uang sekali antar paket sabu. Nanti kita kembangkan lagi kasus ini,” tambah Kombes Pol Sukria Gaos.

Sementara itu Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu mengajak seluruh masyarakat di Provinsi Bengkulu untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba.