
Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu pada Jumat, 27 Februari 2026, berhasil mengungkap dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi saat aksi tawuran sekelompok pemuda di Jalan Merapi Raya, Kota Bengkulu. Peristiwa tersebut sebelumnya terjadi pada 20 Februari lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban bersama dua rekannya berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka melintas dari kawasan Masjid At-Taqwa Anggut Atas menuju depan SPBU Merapi Raya.
Saat tiba di lokasi, mereka mendapati sekelompok orang tengah terlibat tawuran. Melihat situasi tersebut, korban dan rekannya sempat berhenti. Namun ketika hendak melanjutkan perjalanan, rombongan yang terlibat tawuran tiba-tiba menyerang korban secara bersama-sama. Dalam insiden itu, sepeda motor korban juga dirusak hingga mengalami kerusakan parah.
Keributan akhirnya berhasil dilerai oleh warga sekitar. Korban kemudian diamankan oleh pihak SPBU setempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian wajah dan kepala, pergelangan tangan kanan terkilir, lengan kanan membengkak, serta nyeri pada bagian punggung. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polresta Bengkulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Macan Gading segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil penyelidikan itu, para terduga pelaku berhasil diamankan di sejumlah lokasi di kawasan Kota Bengkulu.
“Dari 10 orang yang diamankan, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, ditetapkan 9 orang sebagai tersangka. Seluruhnya masih berstatus remaja,” ujar Kompol Sujud Alif Yulam Lam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!