Bengkulu News #KitoNian

Rencana Penyatuan NIK dan NPWP Berlaku Tahun Depan

Ilustrasi. Dok.BN

JAKARTA – Rencana penyatuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diberlakukan pada 2023 mendatang. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah disetujui.

“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (21/05/2022).

Neil menjelaskan, ketentuan ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, ini juga merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

Melalui kerja sama ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan. Integrasi data kependudukan dan perpajakan akan memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” pungkas Neilmaldrin.

Baca Juga
Tinggalkan komen