
BENGKULU – Setelah memperoleh izin eksplorasi sejak tahun 2010, PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) kini telah meningkatkan status izinnya menjadi operasi produksi. Lokasi konsesi pertambangan emas ini berada di kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul.
Izin operasi produksi tersebut diterbitkan oleh Menteri dengan nomor SK 91202066526110014, berlaku sejak 17 Januari 2025 hingga 17 Januari 2045, mencakup area seluas 24.800 hektar (sumber: Data One Map ESDM).
Peningkatan status izin ini terjadi setelah terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023, yang mengubah fungsi kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul seluas 19.939,57 hektar menjadi Hutan Produksi.
“Peningkatan status izin PT ESDM dari eksplorasi ke operasi produksi pasca penurunan fungsi sebagian kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi. Situasi ini memperjelas bahwa investasi tambang emas untuk kepentingan PT ESDM menjadi motivasi di balik penurunan fungsi Hutan Lindung Bukit Sanggul oleh Kepmen LHK SK.533 Tahun 2023,” ujar Egi Saputra, Direktur Genesis Bengkulu.
Padahal, penetapan Bukit Sanggul sebagai kawasan hutan lindung didasarkan pada kondisi topografi, kelerengan, serta perannya dalam melindungi kelestarian lingkungan hidup, termasuk tanah, air, dan flora-fauna. Kawasan ini juga berfungsi mencegah bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Hadirnya UU No.6 Tahun 2023 semakin memperlemah perlindungan Hutan Lindung dari ancaman aktivitas pertambangan, terutama pertambangan emas. Pasal 38 Ayat (1) menegaskan bahwa aktivitas di luar kegiatan kehutanan dapat dilakukan pada Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Lindung. Namun, Pasal 38 Ayat (4) menyebutkan bahwa di Kawasan Hutan Lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
Dengan meningkatnya status izin PT ESDM menjadi operasi produksi, perusahaan memiliki keleluasaan lebih dalam melakukan aktivitas pertambangan emas. Ditambah lagi, dengan perubahan status sebagian area Hutan Lindung Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi, memungkinkan mereka untuk melakukan pertambangan terbuka.
“Masyarakat Seluma semakin dekat dengan bencana,” tutup Egi Saputra.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!