Logo

PSBB Mulai Diberlakukan, Masyarakat Semampir Diminta Taati Aturan

Surabaya – Sosialisasi peraturan selama penerapan PSBB, gencar dilakukan oleh seluruh institusi di Surabaya. Seperti yang dilakukan oleh pihak Koramil, Polsek dan Kecamatan Semampir, Kota Surabaya saat ini, Senin (27/4/20)

Beberapa perwakilan warga dari setiap Kelurahan dikumpulkan oleh pihak Kecamatan setempat. Mereka diminta ikut mensosialisasikan beberapa peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat selama pemberlakukan PSBB yang dimulai 28 April.

“Itu nanti, harus diberitahukan ke warga lainnya. Sebab, peraturan PSBB nantinya harus dipahami oleh masyarakat,” kata Camat Semampir Hindun.

Dikatakan oleh Danramil Semampir, Mayor Inf Sumarsono, selain kesadaran masyarakat, upaya itu juga membutuhkan sinergitas antar seluruh institusi.

Selama pemberlakukan PSBB, kata dia, seluruh warga diharuskan untuk mentaati peraturan-peraturan yang sudah dirumuskan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Menurutnya, peran semua pihak sangat berdampak dalam pencegahan meluasnya pandemi Covid-19 di Surabaya saat ini, khususnya di wilayah Semampir.

Sebab, bukan hanya sosialiasi mengenai peraturan-peraturan saja. Namun, sosialisasi akan pentingnya sosial distancing dan physical distancing, juga harus dilakukan oleh seluruh elemen.

“Adanya PSBB, merupakan kesempatan bagi semua pihak untuk memutus rantai penyebaran wabah ini. Nah, sosialiasi ataupun penerapan social distancing dan physical distancing, juga harus digalakkan ke masyarakat,” tegasnya.(okd)