Bengkulu News #KitoNian

Polisi Tangkap Anak Bawah Umur, Pelaku Curi Dua Unit HP

Barang Bukti

KOTA BENGKULU – Seorang Anak pelaku dibawah Umur berinisial Kumbang (15) warga Kota Bengkulu ditangkap personil Sat Reskrim Polsek Kampung Melayu Polres Bengkulu Polda Bengkulu, Selasa (15/09/21).

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiarto mengungkapkan, kumbang ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian 2 unit HP.

“Tersangka ditangkap di kecamatan Kampung Melayu,” ungkap Kasi Humas Polres Bengkulu, Kamis (16/09/21).

Dijelaskan oleh Kasi Humas, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi di Perum Kirana Indah Permai Rt. 026 Rw. 007 Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

“Tersangka kumbang kami tangkap berdasarkan LP/B/1080/IX/2021 BENGKULU/RES.BKL/SPK/SEK.KPM.Tanggal 14 September 2021,” jelas Kasie Humas Polres Bengkulu.

Kasi Humas mengatakan, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1(Satu) unit Handphone merk Xiomo Redmi warna Abu-abu, satu unit Handphone merk Lenovo warna Hitam, serta satu bilah senjata tajam jenis parang alat yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah Kami amankan, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Polres Bengkulu. (rls)

Baca Juga
Tinggalkan komen