Logo

Polisi Amankan Suami Istri Penjual Bibit Sawit Palsu melalui Dana Desa

Polisi Amankan Suami Istri Penjual Bibit Sawit Palsu

Polisi Amankan Suami Istri Penjual Bibit Sawit Palsu

BENGKULU – Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu mengamankan HH (39) dan istrinya berinisial IS (34) warga Riau serta MS (44) warga Kabupaten Seluma. Ketiganya diduga menjual benih kelapa sawit yang tidak sesuai dengan standar mutu dan tidak bersertifikat.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Andi menjelaskan, ketiga tersangka berhasil ditangkap setelah ditemukan adanya kegiatan peremejaan kelapa sawit di beberapa desa di Kabupaten Seluma.

“Dari informasi itu, kita tangkap satu tersangka MS berikut barang bukti berupa beberapa kecambah kelapa sawit dengan merk PPKS, setelah komunikasi dengan perwakilan PPKS yang ada di Provinsi Bengkulu dan dinyatakan bahwa bibit yang disebarkan benar – benar palsu,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu saat press conference yang digelar di Gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Selasa (19/20/2021).

Setelah berhasil menangkap tersangka MS, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinsial HH dan IS warga Provinsi Riau di salah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu pada tanggal 4 Oktober 2021.

“Tersangka MS kita tangkap tiga hari sebelumnya yakni tanggal 01 Oktober 2021,” jelas Direskrimsus Polda Bengkulu.

Dikatakan oleh Direskrimsus, pembelian bibit sawit yang dilakukan beberapa desa menggunakan dana desa, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya selisih harga yang cukup signifikan sehingga muncul dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bibit sawit ini.

“Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan inspektorat kabupaten seluma agar nanti dapat dilakukan audit oleh inspektorat terkait pembelian bibit sawit ini,” kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 20.050 butir kecambah kelapa sawit, 1 Bundel dokumen penjualan kecambah kelapa sawit, 1 buah cap bertuliskan Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan, 1 Bundel bukti pembelian butir kecambah kelapa sawit dari Kepala Desa, serta alat dan bahan dalam memproduksi kecambah kelapa sawit, 1 unit mobil Daihatsu xenia, 5 unit HP, 1 unit motor Honda beat, 1 Kotak penyimpanan butir kelapa sawit.

“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, kita juga masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Direskrimsus Polda Bengkulu. (rls)