Logo

Pjs Kades Mulai Kerja

Bupati Lebong Rosjonsyah Syahili

Bupati Lebong Rosjonsyah Syahili

bengkulunews.co.id – Sebanyak 39 Pjs Kades se-Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu telah dilantik Bupati Lebong Rosjonsyah Syahili.

Namun untuk menghilangkan rasa was-was para Pjs kades tersebut, Pemkab Lebong melalui Kabag Pemerintahan Firdaus, menjelaskan bahwa sejak berlakunya SK Pelantikan, Pjs kades sudah bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya yang tertuang dalam amanat UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa dan penjelasannya.

“Beberapa waktu yang lalu Bapak Bupati Lebong telah melantik sebanyak 39 orang Pjs kades. Berdasarkan arahan bupati dan amanat UU Desa Nomor 06 Tahun 2014, mereka sebenarnya sudah bisa bekerja,” jelas Firdaus.

Di dalam UU tersebut juga dipaparkan tugas pokok serta fungsi aparatur desa, sehingga perlu dipahami lebih lanjut Pjs kades. Seperti peraturan tentang pelaksanaan pembangunan desa, turunan aturan undang-undang itu seperti apa.

Selain itu, pelaksanaan ADD dan DD juga harus dipahami dan tingkatkan koordinasi dengan BPD serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Intinya Pjs kades ini tidak ubah kerjanya seperti Camat, Bupati atau Gubernur, laksanakan pemerintahan desa, layani masyarakat desa, bangun desa dengan mengikuti aturan hukum dan perundang-undangan yang ada,” ujar Firdaus. (118)