Bengkulu News #KitoNian

Perwal 43 Tahun 2019 Kota Bengkulu Berpeluang Dicabut

Ilustrasi Perwal 43 tahun 2019

KOTA BENGKULU – Perwal Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Bengkulu berpeluang dicabut. Hal ini disampaikan politisi Partai Amanat Nasional Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain.

Teuku mengatakan, rencana pencabutan ini muncul setelah mendengar masukan dari berbagai pihak termasuk dari Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) dan sejumlah anggota legislatif.

“Ada rencana ke sana (Pencabutan). Masukan dari kawan-kawan REI dan legsilatif juga,” jawab Teuku saat dihubungi bengkulunews.co.id, Rabu (23/6/2021).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu ini menjelaskan, kajian untuk pencabutan dan perubahan Perwal ini telah diserahkan ke bagian hukum sekretariat daerah Kota Bengkulu. Namun, Teuku mengaku pencabutan tidak bisa dilakukan sekaligus.

“Kajian untuk perubahan Perwal sudah di bagian hukum. Bahkan sebelum muncul riak-riak ini. Tapi kan tidak bisa sekaligus. Lewat Kajian serta pertimbangan-pertimbangan lain,” ujar Teuku.

Teuku menjelaskan, penerbitan Perwal ini sebelumnya mempertimbangkan tata ruang dan efek dari pengambil alihan lahan di Kota Bengkulu yang menurutnya terlalu mudah. Di dalam prosesnya, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi warga yang ingin mengajukan keringanan.

“Semangat Perwal yang sekarang itu adalah agar tidak begitu mudah dan murahnya lahan beralih menjadi perumahan tanpa mempertimbangkan daerah resapan air dan kawasan banjir,” jelas Teuku.

Sebelumnya, Perwal 43 tahun 2019 Kota Bengkulu ini mendapatkan kritik dari banyak pihak. Selain dinilai bertentangan dengan kaidah penyusunan perundang-undangan, Perwal ini juga dianggap akan membebani masyarakat lantaran harga BPHTB yang ditetapkan terlalu tinggi. (red)

Baca Juga
Tinggalkan komen