Bengkulu News #KitoNian

Penghasilan Rp5 Juta Bakal Kena Pajak 5 Persen, Bagaimana Cara Hitungnya?

Ilustrasi

Pemerintah telah memmberlakukan aturan baru pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, perubahan ini tentunya tertuang di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kemudian aturan ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, tentang Penyesuain Pengaturan di Bidang PPh.

Pekerja dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun, tidak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP.

Tentunya pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 ini masih sama, yakni dengan persentase sebesar 5 persen dan sifatnya progresif.

“Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas.com

Pemerintah memotong pajak penghasilan melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawannya, dengan hitungan gaji dikurangi penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan tarif progresif pajak PPh pasal 21.

Sedangkan pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara adalah Rp300 ribu per tahun alias Rp30 ribu perbulan.

Perhitungan diatas tersebut merupakan potongan pajak untuk pegawai yang belum meiliki tanggungan. Sedangkan bagi pegawai yang memiliki tanggungan seperti ana kata pengurangan lainnya selain PTKP

Itu adalah asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan. Bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP.

Aturan tersebut merupakan kabar baik bagi para pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan yang sebelumnya dipotong 5 persen, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.

Termasuk juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta, berubah menjadi penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.

Jika anda masih bingung, berikut ketentuan tarif PPh pasa 21 progresif :
1. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, dikenakan tarif PPh 5 persen.
2. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta, dikenakan pajak 15 persen.
3. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta, dikenakan tarif PPh 25 persen.
4. Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar, dikenakan PPh 30 persen.
5. Penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, dikenakan PPh sebesar 35 persen.

Penulis : Cindy

Baca Juga
Tinggalkan komen