
BENGKULU – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara di Bengkulu kembali berkembang. Penyidik resmi menetapkan Imron Rosyadi, mantan Bupati Bengkulu Utara periode 2005–2015, sebagai tersangka ke-15 dalam perkara tersebut.
Imron diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat bupati dengan menerbitkan keputusan pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining pada tahun 2007.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Bupati Nomor 327 dan 328 Tahun 2007 terkait pemindahan kuasa eksploitasi, pengangkutan, dan penjualan batu bara.
Penerbitan izin tersebut diduga melanggar ketentuan karena tidak dilengkapi rekomendasi teknis Dinas Pertambangan, tidak melalui kajian administrasi dan penelitian lapangan, serta tidak memungut kewajiban biaya 10 persen dari nilai transaksi pemindahan kuasa tambang.
Dalam proses penyidikan, aparat juga mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp600 juta yang disebut sebagai komitmen dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining.
Tak hanya itu, pada 2008 Imron kembali menerbitkan SK Nomor 112 Tahun 2008 tentang kelayakan lingkungan pertambangan. Namun, penyusunan dokumen AMDAL PT Ratu Samban Mining diduga tidak dilakukan sesuai prosedur dan dinilai tidak sah.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian besar. Dari penjualan batu bara periode 2009 hingga 2013, kerugian negara tercatat mencapai USD 83.046.585,63, ditambah kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai Rp258,9 miliar.
Dengan penetapan Imron Rosyadi sebagai tersangka, jumlah pihak yang terseret dalam kasus korupsi tambang Bengkulu kini mencapai 15 orang dari unsur pejabat dan swasta. Penyidik menegaskan penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap peran pihak lain yang terlibat.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!