Gambar BengkuluNews

Penerimaan Pajak Bengkulu Tumbuh 34,88 Persen

Alwin Feraro
Penerimaan Pajak Bengkulu Tumbuh 34,88 Persen

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Sigit Danang Joyo

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mencatat realisasi penerimaan pajak pusat di Provinsi Bengkulu mencapai Rp1,16 triliun hingga Triwulan II 2026. Nilai tersebut telah mencapai 40,56 persen dari target penerimaan sebesar Rp2,86 triliun atau tumbuh 34,88 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Data tersebut disampaikan dalam Tax Gathering Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tahun 2026, Rabu (29/7).

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Sigit Danang Joyo mengatakan capaian tersebut merupakan hasil sinergi berbagai pihak dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun budaya sadar dan patuh pajak guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“Kita harus bekerjasama dengan pendekatan yang normatif dulu. Semua pihak harus mengupayakannya,” ujarnya.

Berdasarkan data DJP, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak pusat di Provinsi Bengkulu dengan kontribusi sekitar 60 persen. Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang sekitar 39 persen dan jenis pajak lainnya sekitar satu persen. Komposisi tersebut menunjukkan aktivitas konsumsi dan transaksi barang maupun jasa masih menjadi penopang utama penerimaan perpajakan di daerah.

Meski demikian, DJP menilai masih terdapat ruang untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Hal itu tercermin dari tax ratio Provinsi Bengkulu yang turun dari 2,95 persen pada 2024 menjadi 2,07 persen pada 2025. Pada periode yang sama, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bengkulu meningkat dari Rp103,9 triliun menjadi Rp111,83 triliun, sementara penerimaan pajak turun dari Rp3,07 triliun menjadi Rp2,31 triliun.

Ke depan, DJP akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum perpajakan melalui peningkatan kegiatan pemeriksaan, penagihan, penyitaan, serta perluasan cakupan audit. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat diikuti peningkatan penerimaan negara.

“Pengawasan akan kita perkuat juga. Semuanya terus kita benahi termasuk di internal kita dan peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap pajak,” ungkap Danang.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!