Gambar BengkuluNews

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Pengawas maupun Penagih Pajak

Alwin Feraro
DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Pengawas maupun Penagih Pajak

Ilustrasi. Generate by AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) bukan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

Penegasan tersebut disampaikan melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-1/2026 yang diterbitkan pada 21 Juli 2026 sebagai respons atas berkembangnya pemberitaan di media massa dan media sosial terkait keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam keterangannya, DJP menjelaskan bahwa koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari jejaring informasi di wilayah. Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut dapat berupa pendampingan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas pajak.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan wajib pajak, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, maupun mengambil tindakan terhadap wajib pajak.

DJP juga menyebut mekanisme koordinasi dengan berbagai instansi bukan merupakan kebijakan baru. Pedoman tersebut telah diterapkan sejak 2020, sedangkan Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya merupakan penyempurnaan dari pedoman yang telah berlaku sebelumnya.

Berawal dari Surat Edaran

Klarifikasi DJP tersebut muncul setelah terbitnya Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada 15 Juli 2026.

Surat edaran itu mengatur berbagai metode yang dapat digunakan dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Selain visitasi, canvassing, dan pengamatan langsung, dokumen tersebut juga memuat pembangunan jejaring informasi dengan berbagai pihak, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Di sisi lain, surat edaran juga mengatur pemanfaatan teknologi seperti remote sensing, web scraping, serta berbagai sumber informasi lainnya dalam mendukung pelaksanaan tugas DJP.

Tak lama setelah surat edaran tersebut beredar, sejumlah media nasional mengangkat isi kebijakan tersebut, terutama bagian yang menyebut Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari jejaring informasi. Pemberitaan itu kemudian memicu diskusi luas di berbagai platform media sosial.

Sebagian warganet mempertanyakan batas kewenangan aparat TNI dan Polri dalam urusan perpajakan. Tidak sedikit pula yang menafsirkan bahwa aparat keamanan akan ikut mengawasi bahkan menagih pajak kepada masyarakat. Persepsi tersebut berkembang setelah potongan isi surat edaran beredar tanpa penjelasan utuh mengenai ruang lingkup tugas masing-masing pihak.

Menanggapi berkembangnya polemik tersebut, DJP mulai memberikan penjelasan kepada media pada 20 Juli 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan pelaksana pengawasan, pemeriksaan, maupun pemungutan pajak. Peran keduanya hanya sebatas koordinasi dan pendampingan apabila dibutuhkan untuk mendukung kelancaran tugas petugas DJP di lapangan.

Sehari kemudian, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kembali menegaskan bahwa koordinasi tersebut telah menjadi pedoman internal sejak 2020 sehingga bukan merupakan kebijakan baru. Penjelasan itu kemudian dipertegas melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-1/2026 sebagai klarifikasi resmi kepada masyarakat.

Dengan adanya penjelasan tersebut, DJP berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas perpajakan. Menurut DJP, seluruh kewenangan yang berkaitan dengan pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum perpajakan tetap berada di tangan petugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!