Bengkulu #KitoNian

Pendataan Non-ASN Sudah Dimulai, Ini Syarat dan Caranya Daftarnya?

Penulis : Cindy

Laman pendataan non honorer

BENGKULU – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melakukan pendataan bagi tenaga honorer maupun non-ASN, dari instansi pusat ataupun instansi daerah.

Tentunya pendataan pegawai tenaga non-ASN tersebut berpacu pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Rencananya pendataan tersebut dilakukan hingga 31 Oktober 2022. Pendataan ini akan dilakukan secara online, Simak Langkah-langkah berikut :

1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Sedangkan Langkah-langkah dalam melakukan pendataan pegawai Non-ASN secara online, sebagai berikut :

1. Buka https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

2. Klik “Buat Akun” isi data yang diminta seperti (KTP, KK, nomor handphone dan sebagainya).

3. Lalu lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan.

4. Kemudian, klik “Lanjutkan”.

5. Buat kata sandi untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN.

6. Setelah itu unggah scan KTP berwarna dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan.

7. Isi kode captcha.

8. Klik “Lanjutkan”.

9. Cek ulang data yang telah dimasukkan. Jika data sudah benar, klik “Proses Pembuatan Akun”.

10. Sedangkan jika belum benar, perbaiki data dapat dilakukan dengan klik “Kembali”.

11. Jika anda sudah yakin data terisi dengan benar, klik “lya” pada halaman konfirmasi dan pembuatan akun selesai.

12. Selanjutnya anda dapat mencetak kartu informasi akun dengan mengklik “Cetak Informasi Pendaftaran”.
13. Kemudian Anda dapat masuk atau login kembali ke akun yang telah dibuat.

14. Klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”

15. Setelah berhasil masuk, unggah dokumen seperti (Ijazah terakhir, isi biodata diri).

16. Lalu masukkan kode captcha sesuai yang tertera dan klik “Selanjutnya”.

17. Isi riwayat pekerjaan, serta unggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan.

18. Setelah itu klik “Selaniutnya”.

19. Halaman akan menampilkan resume tenaga non-ASN.

20. Periksa kembali data-data yang telah diisi.

21. Beri tanda centang pada kotak yang tersedia.

22. Setelah merasa yakin, akhiri proses pendaftaran.

23. Klik “Akhiri Proses Pendaftaran”.

24. Cetak kartu informasi akun dengan pilih “Cetak Kartu Informasi Akun”.

Pastikan sebelum mengisi data, siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah Terakhir, Pas foto atau selfie Surat Keputusan (SK) Jabatan dan Bukti Pembayaran Gaji.

Jika SK atau kontrak kerja yang dimiliki hilang, anda bisa menggunakan fotokopinya saja.

Dengan catatan sudah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK dilekuarkan, anda juga bisa memakai surat keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.

Baca Juga
Tinggalkan komen