Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pengwil Bengkulu INI dan Kepolisian

Penulis : Cindy

Penandatanganan MoU Pengwil Bengkulu INI dan Polda Bengkulu. Foto, BN

BENGKULU – Pengurus Wilayah (Pengwil) Bengkulu Ikatan Notaris Indonesia (INI) mengadakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pengurus Wilayah INI dengan Kepolisian Daerah Bengkulu. Acara ini berlangsung di Hotel Mercure Bengkulu, (9/3/2022).

Dalam sambutannya, Ketua Umum INI, Yualita widyadhari mengatakan, kegiatan ini bentuk sinergi dari ikatan notaris dan Kapolri. MoU ini akan memberikan jaminan yang positif dalam melayani masyarakat.

“Kesepakatan yang sama bukan untuk satu hal yang negatif, tapi itu untuk kelancaran karna kita sama-sama menanggung jawab kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan. Karna hal ini akan memberikan kita manfaat atau efek positif agar memberikan kejayaan pada Notaris Indonesia,” kata Yulita.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis agar pihak kepolisian dan notaris memiliki kesepahaman dalam menerapkan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan pada masyarakat.

IMG 7936 scaled
Ketua Pengwil Bengkulu INI, Idayanti. Foto, BN

Acara dengan protokol kesehatan ketat ini dianggap sebagai tonggak awal kerja sama antar notaris dan kepolisian. Ketua Pengwil Bengkulu INI, Idayanti mengaku bersyukur dan berterima kasih pada Pengurus Pusat INI dan Polri.

“Dalam pelaksanaan ini kita telah menerapkan Prokes yang lengkap. Kami ucapkan terimakasih juga kepada pengurus pusat INI yang sudah mendukung sehingga telaksananya kegiatan pada hari ini,” kata Idayanti.

Menyambut hal ini, Karokerma KL Sops Polri Brigjen Dedy Setiabudi menjelaskan, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, INI memerlukan perlindungan dari kepolisian. Sedangkan polisi membutuhkan INI sebagai sumber bukti otentik dalam mengungkap aksi pelanggaran hukum.

“Polisi membutuhkan INI sebagai ahli apabila berhadapan dengan kasus yang membutuhkan bukti otentik,” ujar Brigjen Dedy.

IMG 7990 scaled
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Agung Wicaksono. Foto, BN

Senada, Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Agung Wicaksono menjelaskan MoU ini bertujuan agar upaya penegakan hukum antara Polri dan Notaris berjalan baik, sehingga para Notaris tidak ragu saat dipanggil penyidik.

“Sehingga dalam mengatasi permasalahan hukum tidak memiliki pendapat yang berbeda,” katanya.

Kapolda berharap, MoU ini membuat sinergi antar pihak kepolisian dan notaris menjadi lebih kuat. “Sebelumnya Notaris suka takut saat dipanggil Penyelidik, sehingga dengan adanya kerja sama ini Notaris tidak takut lagi bila dipanggil oleh Penyelidik,” sambungnya.

Penandatanganan MoU Ikatan Notaris Indonesia dan Polda Bengkulu dibuka oleh tradisi pemukulan dol dan tari penyambutan. Usai penandatanganan, acara dilanjutkan dengan penyerahan cendramata dari Ketua Umum INI kepada Kapolda dan sebaliknya.

Seminar Perlindungan Hukum

IMG 8133 scaled
Narasumber seminar Perlindungan Hukum. Foto, BN

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara INI dan Polda Bengkulu ini juga diisi oleh Sosialisasi serta Seminar Perlindungan Hukum dan Perpajakan yang disampaikan oleh narasumber ahli di bidangnya masing-masing.

Sosialisasi ini membahas isi dalam Nota Kesepahaman antara INI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 01/PKM0U/PP/XII/2020, Nomor : PK/6/XII/2020 Tanggal 30 Desember 2020 tentang Pembinaan dan Penegakan di Bidang Kenotariatan.

Pada kempatan pertama, Analisis Kebijakan Madya Bidang Kerma SOPS Polri, Kombespol Novian Pranata menyampaikan materi teknis terkait penandatanganan kerja sama antara Polri dan Ikatan Notaris Indonesia.

Dalam materinya, Novian menjelaskan soal ruang lingkup nota kesepahaman yang meliputi tukar menukar informasi, pembinaan hukum, penegakan hukum dan peningkatan Sumber Daya Manusia.

“Melakukan pembinaan bersama-sama agar tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran dalam penerapan pertaturan perundang-undangan,” jelas Kombespol Novian.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Penyidik Tindak Pidana Madya Tingkat II Bareskrim Polri, Kombespol Hady Poerwanto. Dalam uraiannya, Hady menjelaskan tentang kerja sama antara Ikatan Notaris dan Kepolisian, seperti pada pengungkapan kasus mafia tanah.

Kombespol Hady membagi peranan antara kepolisian dan notaris yang dianggap memiliki sinergi dalam upaya penegakan hukum. Ia menyebut, polisi berperan sebagai pemelihara kemanan dan ketertiban, penegakan hukum serta pengayom maysarakat.

Sementara notaris berperan sebagai tokoh administratif yang memiliki wewenang dalam menjalankan kekuasaan negara di bidang hukum perdata. Peranan masing-masing ini bersinergi saat kepolisian membutuhkan bukti otentik dalam pengungkapan sebuah pelanggaran hukum.

“Dalam penegakan hukum, menjadi tanggung jawab bersama termasuk profesi notaris sebagai pejabat umum yang diberikan mandat oleh Undang-Undang,” urai Kombespol Hady.

Dari kalangan notaris, Sekretaris Umum PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah, juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan materi. Dalam uraianya, Firdaus menyampaikan beberapa peranan notaris dalam menyiapkan alat bukti bagi para penegak hukum.

“Itu adalah akta otentik. Akta otentik ini alat bukti sempurna. Alat bukti sempurna ini wajib kita taati, kita patuhi,” sampai Firdaus.

Firdaus juga menekankan pemahaman kepada penyidik kepolisian untuk turut mematuhi jika akta otentik itu adalah alat bukti sempurna kecuali ditemukan kejanggalan dalam proses pembuatannya. Akta disebut memiliki tiga kekuatan yaitu ilmiah, pembuktian formal dan kekuatan pembuktian materil.

“Sepanjang akta otentik tersebut tidak ada pelanggaran, tidak ada permasalahan dalam pembuatanya, harus kita akui bahwa ini adalah alat bukti yang sempurna,” jelasnya.

Hal lain yang dibahas di dalam seminar ini yakni pertukaran data dan atau informasi, pembinaan umum, penegakan hukum, permohonan penangguhan penahanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia dan pemanfaatan sarana dan prasarana.

Dalam pertukaran data dan atau informasi INI mengajukan permintaan secara tertulis kepada polri ataupun sebaiknya, data yang disampaikan secara cepat, tepat dan akurat. Wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan dan kelengkapan data yang ada.

Pemateri terakhir dalam rangkaian seminar ini disampaikan oleh Ketua Bidang Perlindungan Anggota PP-INI, Dr Agung Iriantoro. Agung memberikan penjelasan mengenai alasan ditandatanganinya MoU antara INI dan Kepolisian.

Agung memeberikan beberapa data yang menjadi dasar aktivitas tersebut digelar. Yakni Nota Kesepahaman antara INI dan Kapolri Nomor : 06/MOU/PPINI/VIII/2018 dan Nomor : B/46/VIII/2018 telah ditandatangani pada tanggal 21 agustus 2018 di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya Nota Kesepahaman tersebut merupakan penyempurnaan dari Nota Kesepahaman antara INI dengan Polri No. Pol B/1056/V/2006 dan Nomor : 01/MOU/PP-INI/V/9 mei 2006 yang dipandang perlu disempurnakan oleh karena adanya UU Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris.

Sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman dimaksud, telah ditandatangani pedoman kerja antara INI dan Polri tentang pembinaan dan penegakan Hukum dalam upaya meningkatkan profesionalisme Nomor : 01/PKMOU/PP-INI/XII/2020 dan No. PK/6/XII/2020 pada tanggal 23 desember 2020.

Perpajakan

IMG 8490 scaled
Albert R Aruan, Notaris/PPAT Jakarta Selatan. Foto, BN

Seminar ini, berfokuskan kepada sistem perhitungan pajak bagi para Notaris. Seminar ini menjelaskan perihal Update Pengetahuan Notaris/PPAT, Program Pengungkapan Sukarela dan Praktik Penghitungan Pajak Notaris/PPAT yang dijelaskan oleh Albert R Aruan, Notaris/PPAT Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan Ilustrasi Penghitungan PPh Op, kepada peserta Notaris yang hadir. Dalam materi yang Ia sampaikan Program Pengungkapan Sukarela memiliki kebijakan, yang pertama peserta TA yang dapat mengungkapkan harta yang belum diungkap dalam TA dengan membayar PPh Final sebesar 11 persen harta luar negeri yang tidak direpatriasi.

Serta 8 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, dan 6 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri dan diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi terbaharukan. Kebijakan ini berlaku dari 1 januari 2022 sampai 30 juni 2022.

Kebijakan kedua PPS, wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta yang berasal dari penghasilan dari tahun 2016 sampai dengan 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan membayar PPh Final sebesar 18 persen harta luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, 12 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi terbaharukan.

Ia juga menjelaskan perihal Kuasa Wajib Pajak, untuk keadilan dan kepastian hukum. Kuasa wajib pajak dapat dilakukan oleh siapapun, sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi menguasai bidang perpajakan. Pengecualian syarat diberikan jika kuasa yang ditunjuk merupakan suami istri atau keluarga sedarah atau semenda dua derajat. Menurut MA 63/PUU-XV/2017 Pembatalan PMK 2019 tahun 2014 kuasa pajak kembali ke PP 74/2011.

Setelah penjelasan materi dibuka sesi tanya jawab, Albert menjawab salah satu pertanyaan Notaris yang bertanya perihal pendapatan yang setiap tahunnya berubah nagaimana dengan pembayaran pajaknya.

Dikarenakan pastilah akan ada dua opsi lebih bayar dan kurang bayar, Ia menjelaskan ada dua opsi yang bisa dilakukan yaitu tetap melakukan pembayaran atau mengajukan pengurangan angsuran. Dengan cara membuat proyeksi perkiraan yang bersifat permohonan, namun tetap harus menerima konsekuensi yaitu permohonan tersebut ditolak atau diterima.

“Padahal tahun ini ada pengurangan penghasilan, bearti ada dua pilihan saya bayar atau mengajukan pengurangan angsuran, nah Ibu membuat proyeksi perkiraan pendapatan yang bersifat permohonan. Tapi ada dua konsekuensi satu ditolak satu diterima itu saja bu,” demikian Albert.

Baca Juga
Tinggalkan komen