Pemotongan Zakat Tidak Sesuai Syariat Islam, Zalim Terbit : September 26, 2019 - Penulis : Erlan Oktriandi - Kategori : Bengkulu Bengkulu – Pemotongan langsung gaji ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu untuk pembayaran zakat profesi sebesar 2,5 persen menuai kontroversi di tengah masyarakat. Terlebih sebagian ASN sudah melayangkan protes ke pimpinan salah satu instansi. Bahkan ASN yang bersedia gajinya dipotong wajib menandatangani surat pernyataan bersedia dipotong. Menanggapi kontroversi tersebut, Ustad H M Syakirin Endar Ali, Ustad yang mempunyai khas mengenakan peci bewarna kuning keemasan ini angkat bicara. Dia mengatakan dengan tegas pemotongan tidak sesuai syariat Islam tidak dibenarkan. “Ini merupakan bentuk penzaliman, dalam syariat Islam itu tidak dibenarkan,” katanya, Kamis (26/9/19). Menurut pria yang akrab disapa Buya Endar, ini bahwa dalam Islam tidak mengenal zakat profesi. Yang ada, kata dia, adalah zakat mal (zakat harta, red). Lantas mana yang benar zakat mal atau zakat profesi? Dia menyebut, tidak ada dalil secara spesifik yang menjelaskan terkait dengan zakat profesi tersebut. Apabila ada aturan atau intruksi terkait pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen, dengan tegas Buya Endar mengatakan bahwa pemotongan tersebut menyalahi aturan secara Islam. “Wacana zakat profesi ini sudah ada sejak jaman Wali Kota Chalik Effendi, namun tidak pernah terwujud. Salah satunya belum ada dalil terkait zakat profesi ini. Apakah masuk dalam zakat mal atau zakat pertanian dan perkebunan,” ujar Buya Endar. Apabila dianagnologikan ke zakat mal, menurutnya kurang tepat. Jika tepat, tetap saja gaji mereka tidak bisa dipotong langsung. Baca juga : Sebagian ASN Tolak Instruksi Pemotongan Zakat Versi Wali Kota Baca juga : Selama 2018, Zakat Terkumpul Hampir Setengah Miliar Menanggapi Intruksi Wali Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Zakat Profesi, Infaq dan Sadaqah bagi Aparatur Sipil Negara dan Karyawan Karyawati di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, Buya Endar menegaskan apapun alasannya pemungutan zakat harus dilakukan sesuai syariat islam. Meskipun wajib, tetap saja tidak dengan paksaan yang menyebabkan ibadah tersebut menjadi sia-sia. Terlebih mereka yang tidak ikhlas. “Dengan adanya intruksi atau pun nantinya akan dijadikan Perda atau Perwal, harus dipikirkan lagi. Apakah ASN tersebut benar-benar ikhlas gaji mereka dipotong langsung untuk membayar zakat profesi 2,5 persen tersebut. Dan yang paling penting apakah mereka (ASN) yang gajinya langsung dipotong tersebut sudah mencapai Nisab atau belum,” tegasnya. Dengan demikian, dia meminta Pemerintah Kota harus benar-benar mengkaji soal pemotongan zakat langsung. Apakah sudah benar secara Islam atau belum. Jangan sampai, dikemudian hari menjadi permasalahan hukum karena menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Alasanya, penghitungan zakat tidak bisa sembarangan. “Sebagai contoh gaji ASN A Rp5 juta, apakah nilai zakat profesi harus dihitung Rp5 juta dibagi 2,5 persen? Saya rasa tidak demikian. Kita juga harus menghitungi kebutuhan ASN tersebut setiap bulannya, mulai dari biaya makan minum, pakaian, tempat tinggal, pendidikan bahkan cicilan hutang bila ada. Semunya harus dihitung terlebih dahulu, tidak langsung di potong “ tegak “ (langsung) sesuai dengan gaji ASN yang diterima,” demikian Ustad Syakirin. Reporter : Yudi Arisandi Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Cegah Penyebaran Penyakit Ngorok Pada Ternak Sapi, Pemkot Usulkan Seribu Dosis Vaksin Perusahaan di Kota Bengkulu yang Mempekerjakan TKA Diminta Taati Aturan Citilink Resmi Layani Rute Bengkulu ke Tanah Suci BBM Subsidi di Bengkulu Cukup Jelang Nataru? PT Bimex Ngaku Siap Bantu Bangun Pulau Baai Ribuan Anggota KPPS di Kota Bengkulu Resmi Dilantik Cegah Penyebaran Penyakit Ngorok Pada Ternak Sapi, Pemkot Usulkan Seribu Dosis Vaksin Perusahaan di Kota Bengkulu yang Mempekerjakan TKA Diminta Taati Aturan Citilink Resmi Layani Rute Bengkulu ke Tanah Suci BBM Subsidi di Bengkulu Cukup Jelang Nataru? PT Bimex Ngaku Siap Bantu Bangun Pulau Baai Ribuan Anggota KPPS di Kota Bengkulu Resmi Dilantik