Bengkulu News #KitoNian

Pemerintah Batasi Jumlah Tamu Lebaran di Rumah, Simak Aturannya

Ilustrasi. Polda Bengkulu

BENGKULU – Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh pejabat pemerintah maupun instansi untuk tidak mengadakan halal bihalal. Namun demikian untuk masyarakat tetap diperbolehkan Halal Bihalal Idul Fitri 1443 Hijriah, tetapi tetap sesuai dengan aturan yang berlaku agar lebih aman.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno,S.Sos, MH menjelaskan batas maksimal jumlah tamu yang dapat hadir diatur sesuai dengan PPKM yang berlaku. Untuk daerah dengan PPKM Level 3 hanya bisa 50% jumlah orang dari kapasitas tempat, sedang di Level 2 bisa hingga 75%, dan untuk Level 1 bisa 100% jumlah orang dari kapasitas tempat.

Jika jumlah tamu Halal Bihalal lebih dari 100 orang maka penyelenggara perlu menyediakan makanan/minuman disediakan dalam kemasan bawa pulang atau tidak disajikan di tempat/prasmanan.

Penyelenggara juga perlu mengimbau untuk menghindari acara makan bersama, karena membuka masker ramai-ramai rawan penularan COVID-19.

Tentunya semuan tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat, yakni memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, dan menjaga jarak.

Baca Juga
Tinggalkan komen