Logo

Pelanggaran Netralitas Pj Wali Kota Bengkulu Diproses Bawaslu Kota

BENGKULU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu lewat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Kordiv PP) Eko Sugianto mengatakan telah melimpahkan hasil kajian awal ke Bawaslu Kota Bengkulu terkait laporan dugaan netralitas kepala daerah pejabat (Pj) Wali Kota Bengkulu Ir. Arif Gunandi.

Eko menyampaikan Bawaslu di tingkat kota dan Provinsi Bengkulu menerima laporan yang sama atas dugaan pelanggaran Pj Wali Kota Bengkulu.

“Untuk laporan terhadap Pj Wali Kota itu, kami menerima tiga laporan akan tetapi laporan dari masyarakat itu juga disampaikan ke Bawaslu Kota Bengkulu sehingga ada laporan sama yang masuk di Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kota Bengkulu,” ujar Eko Sugianto pada bengkulunews.co.id, Kamis (18/01/2024)

Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima itu sama oleh Bawaslu Kota dan Provinsi, dengan hasil kordinasi dari Bawaslu RI maka laporan dugaan pelanggaran Ir. Arif gunandi dilimpahkan ke Bawaslu Kota Bengkulu untuk penanganan dan penyelesaian lebih lanjut.

“Karena di Kota sudah ditangani dan laporan di Kota lebih dulu maka Bawaslu Provinsi bukan tidak menerima laporan, Bawaslu Provinsi akan tetap menerima, tetap memproses laporan itu kemudian kita kaji,” katanya.

“Ada namanya mekanisme kajian awal tapi hasil kajian awal itu kita limpahkan ke Bawaslu Kota Bengkulu. Jadi terhadap penanganan kasus Pj Wali Kota ini secara teknis untuk klarifikasi dan kajian akhir yang melakukan adalah Bawaslu Kota Bengkulu,” demikian Eko