Logo

Pelaku UMKM Tak Usah Takut, Buat Izin BPOM Mudah

BENGKULU – Kepala Badan POM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram mengatakan untuk izin edaran UMKM sebenarnya terbagi menjadi dua. Biasanya untuk usaha yang masih belum ingin berkembang atau baru, dapat menggunakan izin edar dari Dinas Kesehatan.

Namun izin tersebut hanya bersifat lokal, pengusaha tidak dapat mengembangkan usahakan untuk ekspor maupun import.

Sedangkan izin edaran yang kedua adalah dari BPOM. Ia mengatakan pelaku usaha yang mendaftar BPOM biasanya ingin mengembangkan usahanya hingga keluar daerah.|

Karena dari itu dirinya menyarankan, para UMKM dapat mendaftarkan usahanya agar dapat berkembang lebih lagi. Selain itu, dalam pendampingan dan kegiatan tidak ada pemungutan biaya sama sekali.

“Kalau misalnya, sudah selesai menyiapkan administrasi, SOP dan lain-lain. Nanti akan ada PNBP yang dibayarkan ke negara, tapi untuk proses pendampingan, itu tidak ada biayanya atau gratis,” kata Yogi pada Bengkulunews.co.id Kamis (04/08/2022) siang.

Sedang biaya pelayanan pengujian sample PNBP pihak ketiga, Yogi menuturkan hanya memakan biaya Rp250 ribu saja untuk lima tahun. Bagi para pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan usahanya dapat langsung menghubungi pihak BPOM.

“Dengan pangan resiko rendah seperti kopi, keripik dan lain-lain. Dan ada pengujian nanti, kami yang mengujinya,” demikian Yogi.